Pesantren Ini Setuju Akhiri Hukuman Cambuk  

Reporter

Editor

Budi Riza

Senin, 15 Desember 2014 11:12 WIB

Ketua Komisi Perlindungan Anak Nasional, Arist Merdeka Sirait saat memberikan penjelasan tentang keinginan pertemuan anak korban selamat pembunuhan oleh ibu kandungnya sendiri di Mapolres Cimahi, Jawa Barat. Kamis (13/3). Arist datang mendampingi dan menyampaikan pesan untuk disampaikan kepada Kapolres Cimahi, AKBP Erwin Kurniawan dari Fahrul, korban selamat dari aksi pembunuhan yang dilakukan oleh ibu kandungnya. Fahrul ingin bertemu ibunya yang kini ditahan di Polres Cimahi karena rindu. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Jombang - Pengasuh Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo, KH Mohamad Qoyim Yaqub, mengatakan pihaknya menghentikan penerapan hukuman cambuk bagi santri pelanggar berat sementara ini. "Sementara kami hentikan sembari menunggu hasil komunikasi dengan pihak-pihak terkait," kata Qoyim, Senin, 15 Desember 2014.

Qoyim tidak memastikan sampai kapan hukuman itu dihentikan. Qoyim juga menegaskan hukuman cambuk yang diberlakukan bukan satu-satunya hukuman berat. (Baca: Pesantren Ini Terapkan Hukuman Cambuk pada Santri)

Qoyim mengklaim hukuman cambuk itu untuk pelanggaran atau dosa berat, seperti minum minuman keras dan zina. Santri juga ditawari bentuk hukuman lain tapi rata-rata santri memilih hukuman cambuk karena lebih cepat. "Itu dilakukan sebagai bentuk pertobatan."

Hukuman cambuk itu, menurut Qoyim, juga hanya diterapkan kepada santri yang sudah berusia dewasa. "Saya tidak menerima santri yang masih anak-anak atau belum akil balig (dewasa) karena anak-anak masih membutuhkan kasih sayang orang tua." (Baca: Kata Gus Ipul Soal Santri Dihukum Cambuk)

Adapun Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait sempat menemui Qoyim di Jombang, 10 Desember 2014. Arist menyambut baik penghentian sementara hukuman cambuk itu. "Yang penting Pak Kiai sudah sepakat moratorium hukuman cambuk dan ke depan kami bicarakan lagi terkait hukuman ini."

Arist menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan, membiarkan, atau mendukung tindak kekerasan maka bisa dianggap melakukan kekerasan. Arist memahami landasan yang dijadikan dasar hukuman cambuk tersebut. "Apakah ini merupakan kekerasan atau tidak, dan karena itulah saya minta klarifikasi ke sini."

Ke depan, menurut dia, pihaknya akan memberi masukan atas masalah ini. "Semua harus menghormati moratorium (cambuk) ini dan kami akan duduk bersama kembali untuk mendiskusikannya."

ISHOMUDDIN

Berita Terpopuler

Pramugari AirAsia Disiram Air Panas, Ini Sebabnya
Tutut Minta Putusan Arbitrase TPI Dibatalkan
Prabowo Disebut Pernah ke Kantor Gubernur Fahrurrozi
Mereka yang Terpilih, Tokoh Tempo 2014

Berita terkait

Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali, Terbukti Berzina

50 hari lalu

Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali, Terbukti Berzina

Eksekusi hukuman cambuk ini merupakan yang pertama di Kabupaten Aceh Tamiang di tahun 2024

Baca Selengkapnya

Pengadilan Malaysia Tolak Banding Mantan Dewan Perkosa PRT Indonesia

1 Maret 2024

Pengadilan Malaysia Tolak Banding Mantan Dewan Perkosa PRT Indonesia

Pengadilan Malaysia menolak banding mantan anggota dewan Paul Yong Choo Kiong yang dinyatakan bersalah memperkosa PRT asal Indonesia

Baca Selengkapnya

10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

10 Desember 2023

10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-75 menghadirkan tema dan konsep berbeda di Indonesia, berikut ini tema dan isi deklarasinya.

Baca Selengkapnya

Ini Kasus yang Menjerat Mantan Menteri Malaysia Syed Saddiq

11 November 2023

Ini Kasus yang Menjerat Mantan Menteri Malaysia Syed Saddiq

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq dijatuhi hukum cambuk sebanyak dua kali dan penjara 7 tahun. Saddiq pun mengajukan banding

Baca Selengkapnya

Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara

9 November 2023

Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman juga dihukum denda Rp33 miliar dan cambuk dua kali

Baca Selengkapnya

Kronologi WNI Berenang dari Malaysia ke Singapura Lalu Dihukum Cambuk, Alasannya Bikin Sedih

3 November 2023

Kronologi WNI Berenang dari Malaysia ke Singapura Lalu Dihukum Cambuk, Alasannya Bikin Sedih

WNI bernama Muhammad Izal nekat berenang dari Malaysia ke Singapura

Baca Selengkapnya

Berenang ke Singapura dari Malaysia, Pria Indonesia Dihukum Penjara dan Hukum Cambuk

3 November 2023

Berenang ke Singapura dari Malaysia, Pria Indonesia Dihukum Penjara dan Hukum Cambuk

Seorang pria Indonesia yang telah dideportasi dan dilarang memasuki Singapura, berenang dari Malaysia dengan kantong sampah

Baca Selengkapnya

Mengenal Qanun, Hukum Syariat Islam Di Aceh

6 September 2023

Mengenal Qanun, Hukum Syariat Islam Di Aceh

Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) hukum syariat islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Pada Senin, 4 September 2023. Apa itu qanun?

Baca Selengkapnya

Iran Hukum Cambuk Warga Negara Belgia dan Penjara 40 Tahun

11 Januari 2023

Iran Hukum Cambuk Warga Negara Belgia dan Penjara 40 Tahun

Iran menghukum warga negara Belgia atas tuduhan mata-mata.

Baca Selengkapnya

Singapura Pertimbangkan Hukum Cambuk untuk Pria Lansia, Terutama Predator Anak

9 Januari 2023

Singapura Pertimbangkan Hukum Cambuk untuk Pria Lansia, Terutama Predator Anak

Presiden Singapura Halimah Yacob meminta agar aturan yang mengecualikan pria di atas 50 tahun dari hukum cambuk segera dicabut.

Baca Selengkapnya