Petugas Satpol PP memeriksa sebuah warung jamu saat merazia minuman keras (miras) di Tangerang, Banten (13/7). Razia tersebut dilakukan untuk menekan peredaran miras pada bulan suci Ramadan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis mengancam akan memindahkan camat, jika di daerahnya kedapatan menjual atau pun korban minuman keras.
"Kalau sampai ada camat yang terbukti membiarkan peredaran miras di daerahnya, maka akan kami tindak tegas," kata Azis, di sela-sela acara pemusnahan ribuan botol miras di Polres Cirebon Kota, Ahad, 14 Desember 2014. (Baca : Minuman Oplosan Serang Mata, Berakibat Buta Total)
Jika sampai ada korban miras maupun oplosan di Kota Cirebon, menurut Azis, sangat memalukan. "Karena Kota Cirebon sudah memiliki perda antimiras. Ini berarti di Kota Cirebon berlaku miras 0 persen," katanya. (Baca : Ahok Bakal Tindak Peredaran Miras Oplosan)
Tidak boleh ada peredaran miras jenis apapun di Kota Cirebon. Karena itu, Azis berharap semua pihak bersama-sama mengawasi peredaran miras yang terjadi di Kota Cirebon.
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Dani Kustoni mengaku, jika operasi dan razia yang dilakukan tidak bisa membasmi habis peredaran miras di Kota Cirebon. "Masih saja ada pelaku penyalahgunaan," katanya.
Penyitaan yang dilakukan kepolisian berhasil menyelamatkan ribuan orang agar tak menenggak barang-barang illegal tersebut. Pada kesempatan itu dimusnahkan 5.030 botol miras dari berbagai jenis dan merk, 2.100 liter atau 101 jerigen miras oplosan. Ada pula 10 paket sabu-sabu, 3,3 kg ganja, 4 butir ekstasi, trihex 150 butir, dextro 29 ribu butir dan 300 butir tramadol yang dimunaskan.