Revisi UU KPK Rusak Pemberantasan Korupsi

Reporter

Editor

Zed abidien

Kamis, 11 Desember 2014 23:20 WIB

Mantan Bupati Bangkalan yang juga Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi mengenakan baju tahanan, Jakarta, 2 Desember 2014. ANTARA/Fanny Octavianus

TEMPO.CO, Yogyakarta - Dimasukkannya lagi Rencana Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) dipersoalkan kalangan aktivis antikorupsi. Selain itu, yang menjadi prioritas prolegnas DPR RI adalah RUU KUHAP/KUHP dan RUU tindak pidana korupsi.

"Akan merusak akal sehat gerakan antikorupsi," kata Hifdzil Alim, peneliti senior di Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Kamis, 11 Desember 2014.

Dari telaah Pukat, ada rencana terstruktur, sistematis, dan masif untuk pelemahan KPK. Ada sebanyak 7 hal dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berpotensi melemahkan KPK. (Baca: Ruhut: Revisi RUU KUHAP Tak Boleh Lemahkan KPK)

Yaitu tidak diaturnya ketentuan KPK untuk melakukan penyidikan. Ada juga soal penghentian penuntutan perkara. Dalam Pasal 40 Undang-Undang KPK disebutkan bahwa KPK tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan. Sedangkan Pasal RUU KUHAP Pasal 44 ayat (4) menyatakan apabila hakim pemeriksa pendahuluan memutus satu perkara tidak layak dilakukan penuntutan ke pengadilan, maka penuntut umum mengeluarkan surat perintah penghentian penuntutan.

Padahal, penghentian penyidikan dan penuntutan perkara korupsi oleh KPK tidak dibenarkan. Sehingga penghentian itu sangat kontraproduktif dengan upaya penindakan perkara oleh KPK. "Di situ kewenangan hakim pemeriksa pendahuluan sangat besar," kata dia.

Kewenangan hakim tersebut, kata Hifdzil, antara lain memiliki wewenang penangguhan penahanan yang dilakukan penyidik (Pasal 67 RUU KUHAP), memberikan atau tidak memberikan izin penyitaan (Pasal 75), memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan (Pasal 83) dan membatalkan penyadapan yang dilakukan dalam keadaan mendesak (Pasal 84 ayat 4).

"Kewenangannya sangat besar tidak sebanding dengan potensi perilaku korup dari oknum hakim yang masih menjangkiti institusi peradilan," kata Hifdzil.

Ia menambahkan, upaya pelemahan KPK yang lain adalah putusan bebas bagi terdakwa korupsi tidak dapat dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung. Jika pengadilan tingkat pertama dan banding memutus bebas terdakwa korupsi, maka penuntut umum tidak bisa melakukan kasasi. Itu tertera pada pasal 240 RUU KUHAP.

Bahkan, dalam RUU itu disebutkan putusan Mahkamah Agung tidak boleh lebih berat dari putusan Pengadilan Tinggi. Ini juga sangat kontraproduktif dengan upaya memenjarakan koruptor. "Jika itu disahkan, maka kewenangan khusus KPK dalam penanganan perkara korupsi akan turut terhapus," kata Direktur Penelitian di Pukat itu. (Baca: Undang-Undang Tak Diubah, KPK Lega)

MUH SYAIFULLAH

Berita terpopuler:

Busyro Sebut Menteri Susi 'Hadiah' dari Jokowi
Menteri Susi: Berat Menghindari Korupsi
Setelah Berseteru, Hashim dan Ahok Mesra

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

8 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

9 jam lalu

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) mengklaim Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) penuhi syarat laik fungsi.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

11 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

14 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

16 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

17 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

19 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

19 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

21 jam lalu

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

21 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya