Ratusan Paruh Burung Enggang Dimusnahkan  

Reporter

Kamis, 11 Desember 2014 20:46 WIB

Petugas menunjukan paruh Burung Enggang yang disita Kantor Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Pontianak - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti satwa langka hasil operasi tangkap tangan sejak April 2013 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, Kamis, 11 Desember 2014.

"Ini merupakan hasil tangkapan tahun lalu. Mungkin saat ini pelakunya sudah bebas. Memang, putusannya masih rendah, tetapi jaksa mengajukan banding," kata Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sony Partono.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 229 paruh burung enggang, 27,3 kilogram sisik tenggiling, 1 taring beruang madu, 44 kuku beruang madu, 4 tempurung penyu, 200 telur penyu, sejumlah kerangka kepala rusa, dan empedu beruang. (Baca berita lainnya: Ratusan Awetan Harimau dan Satwa Langka Dibakar)

Kepala Unit Penindakan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat Brigade Bekantan, Muhammad Dedy, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus terdakwa Lim Sim Mong. Lim dan seorang bawahannya sudah dijatuhi vonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pontianak. "Saat ini yang bersangkutan sudah keluar dari penjara," katanya.

Lim merupakan otak sindikat perdagangan satwa yang dilindungi. Selama lebih dari satu tahun Lim dan jaringannya diintai. Modus operandi yang dilakukan Lim adalah mengirim bagian tubuh hewan langka melalui ekspedisi udara. "Tujuannya ke Tiongkok," kata Dedi. (Baca: Sembunyikan Belasan Trenggiling, Pria Ini Diburu)

Selain memusnahkan barang bukti, BKSDA Kalimantan Barat juga melakukan penandatanganan naskah kerja sama dengan mitra konservasi. Para mitra konservasi ini merupakan perusahaan-perusahaan yang mempunyai wilayah dengan nilai konservasi tinggi di konsesi mereka. Mereka berkomitmen menjaga wilayah tersebut, termasuk hewan dan tumbuhan di dalamnya.

Kepala BKSDA Kalimantan Barat Sustyo Iriono mengakui upaya melindungi satwa dan tumbuhan langka semakin berat dengan adanya kegiatan pembukaan lahan. "Penggabungan kementerian adalah petunjuk yang tegas dalam pengelolaan hutan dan lingkungan hidup erta perlindungan satwanya," kata Sustyo.



ASEANTY PAHLEVI




Berita Terpopuler:
Busyro: Menteri Susi Adalah Siti Hajar Abad Ke-21
Busyro Sebut Menteri Susi 'Hadiah' dari Jokowi
Menteri Susi: Berat Menghindari Korupsi
Menkeu: Ada Pemilik Lamborghini Lolos dari Pajak
Menangi Gugatan, Djan Faridz Yakin PPP Miliknya

Berita terkait

Azwar Anas Minta Kalbar Optimalkan Potensi untuk Birokrasi Berdampak

8 hari lalu

Azwar Anas Minta Kalbar Optimalkan Potensi untuk Birokrasi Berdampak

Anas berpesan agar ASN mampu mengubah wajah birokrasi.

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Banjir Sintang Kalimantan Barat Tak Kunjung Surut, Warga Diungsikan

23 Januari 2024

Banjir Sintang Kalimantan Barat Tak Kunjung Surut, Warga Diungsikan

Banjir di Sintang, Kalimantan Barat, tak kunjung surut dalam sepekan terakhir. Sebanyak 95 warga diungsikan.

Baca Selengkapnya

Pemusnahan Barang Bukti dari 42 Perkara, Kejari Depok: Putusan Pengadilannya Sudah Inkrah

9 Agustus 2023

Pemusnahan Barang Bukti dari 42 Perkara, Kejari Depok: Putusan Pengadilannya Sudah Inkrah

Pemusnahan barang bukti putusan pidana yang dirampas negara itu dengan cara diblender, dibakar dan dipotong menggunakan gerinda.

Baca Selengkapnya

Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu dan 22 Ribu Pil Ekstasi, Bareskrim: Bentuk Akuntabilitas Penyidik

14 Juli 2023

Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu dan 22 Ribu Pil Ekstasi, Bareskrim: Bentuk Akuntabilitas Penyidik

Bareskrim Polri menyebut pemusnahan barang bukti narkoba di RSPAD, Jakarta Pusat adalah bagian dari bentuk akuntabilitas dan implementasi UU Narkotika

Baca Selengkapnya

Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Senilai Rp 409 Miliar

24 Mei 2023

Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Senilai Rp 409 Miliar

Barang bukti ganja dan sabu senilai Rp 409 miliar itu berasal dari lima kasus penangkapan di Aceh, Kalimantan Timur hingga Bogor.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan 650 Kilo Ganja dan 4,8 Kilo Sabu Sitaan

10 November 2022

Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan 650 Kilo Ganja dan 4,8 Kilo Sabu Sitaan

Kapolres Metro Jakpus mengatakan pengungkapan kasus peredaran ganja dan sabu ini telah menyelamatkan 1,3 juta jiwa calon pengguna narkoba.

Baca Selengkapnya

Kalbar Tuan Rumah Forum BIMP-EAGA ke-25

28 Oktober 2022

Kalbar Tuan Rumah Forum BIMP-EAGA ke-25

Gubernur Sutarmidji akan memimpin pertemuan CMGLF dan kegiatan lainnya.

Baca Selengkapnya

Barang Bukti Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Bagaimana KUHAP Mengatur Barang Bukti?

15 Oktober 2022

Barang Bukti Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Bagaimana KUHAP Mengatur Barang Bukti?

Barang bukti yang menjadi sitaan diduga diperdagangkan Irjen Teddy Minahasa. Begini KUHP mengatur soal barang bukti dalam berbagai kasus hukum.

Baca Selengkapnya

Koarmada I TNI AL Musnahkan 179 Kg Kokain Pakai Incinerator

2 Juni 2022

Koarmada I TNI AL Musnahkan 179 Kg Kokain Pakai Incinerator

Barang bukti kokain yang dimusnahkan Koarmada 1 TNI AL itu berasal dari temuan 4 plastik yang mengapung di perairan Selat Sunda pada 8 Mei 2022.

Baca Selengkapnya