Kata Asosiasi Pesantren Soal Hukuman Cambuk Santri  

Reporter

Kamis, 11 Desember 2014 02:54 WIB

Ilustrasi (davidmarkbrownwrites)

TEMPO.CO, Kediri - Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) Asosiasi Pondok Pesantren Nahdlatul Ulama Jawa Timur Gus Reza Ahmad Zahid menyatakan, hukuman cambuk kepada santri di Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang, 100 persen kewenangan pondok. Karena itu, masyarakat tak bisa menilai hal itu secara hitam putih tanpa memahami makna penghukuman tersebut.

Sebagai Ketua Asosiasi Pondok Pesantren, Gus Reza langsung mendatangi Ponpes Urwatul Wutsqo setelah mendengar kabar beredarnya video hukuman cambuk melalui media sosial. Di pondok, Gus Reza meminta keterangan pengurus pondok, santri yang pernah menjalani hukuman cambuk, dan wali santri. “Saya ingin memahami maksud penerapan hukuman ini secara menyeluruh,” kata Gus Reza kepada Tempo, Rabu, 10 Desember 2014. (Baca: Jombang Dihebohkan Video Hukuman Cambuk Santri)

Hasilnya, pemberlakuan hukuman tersebut tidak dilakukan secara sepihak oleh pengurus. Setiap santri yang melanggar peraturan akan ditawarkan untuk menjalani hukuman cambuk atau dikeluarkan dari pondok. (Baca: Polisi Jombang Usut Video Santri Dihukum Cambuk)

Menurut Gus Reza, secara keseluruhan mereka telah memilih hukuman cambuk karena masih ingin belajar agama di pondok itu. Hal itu juga atas persetujuan orang tua santri yang diketahui pada saat pendaftaran. (Baca juga: Sanksi di Pesantren Ini: Diikat atau Dicambuk)

Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo Kediri ini menjelaskan, setiap pondok memiliki kewenangan menentukan aturan dan tata tertib untuk mengatur santrinya secara otonom. Biasanya aturan dan jenis hukuman ini disesuaikan dengan kondisi setiap pondok pesantren. (Baca juga: Santri Dihukum Cambuk Ustad Itu Kasih Sayang)

Namun demikian, Gus Reza mengatakan penerapan hukuman cambuk yang dilakukan pengurus Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo sangat tidak wajar, jika memakai kacamata pondok pesantren umum di Indonesia. Meski menghormati hal itu sebagai teritori pondok, Gus Reza meminta pengasuh pondok mengevaluasi efektivitas hukuman cambuk tersebut. Apalagi pondok tersebut berada di tengah norma masyarakat Indonesia yang tak mengenal hukuman cambuk karena dianggap terlalu keras.

HARI TRI WASONO

Berita lain:
Sopir Jadi Pelaku, Blue Bird: Kami Tak Terlibat

Dapat Banyak Tekanan, Ical Halalkan Segala Cara

Amerika Dukung Menteri Susi Tenggelamkan Kapal

Berita terkait

Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali, Terbukti Berzina

12 Maret 2024

Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali, Terbukti Berzina

Eksekusi hukuman cambuk ini merupakan yang pertama di Kabupaten Aceh Tamiang di tahun 2024

Baca Selengkapnya

Pengadilan Malaysia Tolak Banding Mantan Dewan Perkosa PRT Indonesia

1 Maret 2024

Pengadilan Malaysia Tolak Banding Mantan Dewan Perkosa PRT Indonesia

Pengadilan Malaysia menolak banding mantan anggota dewan Paul Yong Choo Kiong yang dinyatakan bersalah memperkosa PRT asal Indonesia

Baca Selengkapnya

Ini Kasus yang Menjerat Mantan Menteri Malaysia Syed Saddiq

11 November 2023

Ini Kasus yang Menjerat Mantan Menteri Malaysia Syed Saddiq

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq dijatuhi hukum cambuk sebanyak dua kali dan penjara 7 tahun. Saddiq pun mengajukan banding

Baca Selengkapnya

Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara

9 November 2023

Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman juga dihukum denda Rp33 miliar dan cambuk dua kali

Baca Selengkapnya

Kronologi WNI Berenang dari Malaysia ke Singapura Lalu Dihukum Cambuk, Alasannya Bikin Sedih

3 November 2023

Kronologi WNI Berenang dari Malaysia ke Singapura Lalu Dihukum Cambuk, Alasannya Bikin Sedih

WNI bernama Muhammad Izal nekat berenang dari Malaysia ke Singapura

Baca Selengkapnya

Berenang ke Singapura dari Malaysia, Pria Indonesia Dihukum Penjara dan Hukum Cambuk

3 November 2023

Berenang ke Singapura dari Malaysia, Pria Indonesia Dihukum Penjara dan Hukum Cambuk

Seorang pria Indonesia yang telah dideportasi dan dilarang memasuki Singapura, berenang dari Malaysia dengan kantong sampah

Baca Selengkapnya

Mengenal Qanun, Hukum Syariat Islam Di Aceh

6 September 2023

Mengenal Qanun, Hukum Syariat Islam Di Aceh

Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) hukum syariat islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Pada Senin, 4 September 2023. Apa itu qanun?

Baca Selengkapnya

Iran Hukum Cambuk Warga Negara Belgia dan Penjara 40 Tahun

11 Januari 2023

Iran Hukum Cambuk Warga Negara Belgia dan Penjara 40 Tahun

Iran menghukum warga negara Belgia atas tuduhan mata-mata.

Baca Selengkapnya

Singapura Pertimbangkan Hukum Cambuk untuk Pria Lansia, Terutama Predator Anak

9 Januari 2023

Singapura Pertimbangkan Hukum Cambuk untuk Pria Lansia, Terutama Predator Anak

Presiden Singapura Halimah Yacob meminta agar aturan yang mengecualikan pria di atas 50 tahun dari hukum cambuk segera dicabut.

Baca Selengkapnya

Taliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita

22 November 2022

Taliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita

Sejak berkuasa kembali, Taliban perlahan-lahan menerapkan hukuman cambuk di Afghanistan.

Baca Selengkapnya