KPK Semakin Dekat Kembangkan Kasus Century  

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 9 Desember 2014 17:06 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century, Budi Mulya saat mencoblos di TPS Rutan KPK, Jakarta, 9 Juli 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memperberat hukuman terdakwa kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya, menjadi 12 tahun bui.

KPK, kata Zulkarnain, akan mengembangkan kasus ini sebagaimana rumusan dakwaan Budi Mulya bahwa tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. (Baca: Hari Anti-Korupsi, KPK Berpesan Khusus pada Jokowi)

"Kami lihat nanti di dalam pertimbangan putusan pengadilan. Yang kami anggap secara bersama-sama sejauh mana di dalam pertimbangan ini yang sebetulnya perlu dievaluasi," ujar Zulkarnain di kantornya, Selasa, 9 Desember 2014.

Menurut Zulkarnain, KPK akan melakukan gelar perkara kasus Century ini untuk menentukan sikap selanjutnya setelah putusan perkara Budi Mulya berkekuatan hukum tetap. (Baca: KPK Bantah Boediono Sudah Tersangka Kasus Century)

Pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Budi Mulya divonis pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Hakim menilai Deputi Gubernur Bank Indonesia itu terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam pemberian FPJP sebesar Rp 689,394 miliar yang dilanjutkan dengan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga dikucurkan dana talangan Rp 6,762 triliun. (Baca: Soal Cek Pelawat, Mega Anggap KPK Tebang Pilih)

Hakim menganggap kerugian negara dalam kasus ini cukup besar, yakni mencapai Rp 7 triliun. Kebijakan penyelamatan Bank Century diambil atas peran para Dewan Gubernur Bank Indonesia seperti Miranda Goeltom, Muliaman Hadad, Hartadi A. Sarwono, Ardhayadi M., Gubernur BI (saat itu) Boediono, dan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede.

Zulkarnain mengaku hingga saat ini belum mendapat salinan berkas putusan tingkat kedua itu. Karena itu, KPK belum mempunyai sikap apakah menerima atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Kalau memang masing-masing menerima, tentu putusan ini akan berkekuatan hukum tetap," ujar Zulkarnain.

Kuasa hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan, juga belum menentukan akan mengajukan kasasi atau tidak. "Saya tidak mau berkomentar karena belum menerima salinan putusan," ujar Luhut.

LINDA TRIANITA

Baca Berita Terpopuler

Susi Tunjuk Lima Samurai sebagai Mafia Garam
Lulung Minta Ahok Tak Anggap Dia Musuh
Skenario Nasib Dua Golkar Menurut Menteri Laoly
Menteri Susi Tangkap 22 Kapal Ikan Cina
Ini Cara Polisi Meringkus Perampok di Taksi Putih

Berita terkait

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

4 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

4 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

6 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

7 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

9 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

16 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

17 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

17 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

22 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

22 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya