Kapolres Kudus Minta Maaf ke Kuswanto

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Selasa, 9 Desember 2014 11:08 WIB

Kuswanto korban penyiksaan oleh aparat negara menunjukkan luka bakar di sekitar lehernya akibat kekerasan penyidik Polres Kudus ditemani keluarga korban dan pengurus Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) memberikan keterangan pers di Kantor KontraS, Jakarta, 6 Desember 2014. TEMPO/Frannoto

TEMPO.CO, Kudus - Kepala Kepolisian Resor Kudus Ajun Komisaris Besar Bambang Murdoko meminta maaf kepada korban penyiksaan oleh anggotanya. Bambang memahami jika ada ketidakpuasan korban atas tindakan yang dilakukan aparat kepolisian di wilayah kerjanya itu. (Baca: Dituduh Rampok, Pria Ini Disiksa 13 Polisi)

"Mungkin ada salah penanganan. Saya mohon maaf," kata Bambang, Senin, 8 Desember 2014. Ia menyatakan tak ingin ada ketakutan dan ancaman yang dialami masyarakat akibat peristiwa tersebut. (Baca: Kasus Penyiksaan Kuswanto, Polda: Ada Keteledoran)

Bambang bahkan mempersilakan Kuswanto langsung melapor kepadanya jika terjadi sesuatu. "Jika Pak Kuswanto ada apa-apa, bisa langsung lapor ke saya," ujarnya. Polres Kudus, tutur dia, menjamin keselamatan Kuswanto jika ada yang berani meneror. "Saya jamin," kata Bambang yang diulang tiga kali. (Baca: Polisi Kudus Bantah Siksa Kuswanto)

Polres Kudus, menurut Bambang, sudah memberikan bantuan untuk pengobatan Kuswanto yang menderita luka bakar. Kuswanto dianiaya polisi karena tidak mengakui perbutan yang memang tidak dilakukannya, yakni merampok gudang es krim di jalur lingkar Kudus. Polisi yang menganiaya, ujar Bambang, sudah menjalani sidang dispilin pada Desember 2013. Polisi itu dihukum penjara selama 21 hari dan dimutasi. (Baca: Leher Korban Siksaan 13 Polisi Terus Berdarah)

Kepala Bagian Humas Kepolisian Resor Kudus Ajun Komisaris Sumbar Priyatno menuturkan hanya satu petugas yang menjalani sidang disiplin. Berbeda dengan Bambang, Sumbar menjelaskan bahwa hukuman yang dijalani polisi penganiaya yakni 28 hari penjara. "Masa kurungan 21 hari ditambah 7 hari," ujarnya. (Baca juga: Begini Cara 13 Polisi di Kudus Menyiksa Kuswanto)

Ketika ditanya rincian dari hukuman tersebut, Sumbar menghindar dan mengaku data yang diterimanya belum valid. "Gambaran begitu saja," tuturnya. Sumbar juga tak menyatakan berapa banyak polisi yang menganiaya Kuswanto.

Ketika Tempo bertanya, apakah pelaku perampok yang sebenarnya sudah tertangkap. Ia tidak memberikan jawaban pasti dan melimpahkannya kepada Kepala Bagian Operasioanal Reserse dan Kriminal Polres Kudus.

FARAH FUADONA

Topik terhangat:
Golkar Pecah
| Wakil Ahok | Kasus Munir | Interpelasi Jokowi


Berita terpopuler lainnya:
Jokowi Tolak Sahkan Golkar Kubu Ical dan Agung

Golkar Hengkang dari Koalisi Prabowo

Golkar Hancur, Ical dan Agung, Siapa Arang dan Abu

Berita terkait

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

45 menit lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

1 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

1 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

2 hari lalu

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

Sebanyak 7 anggota LPSK mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Jokowi. Apa bunyi sumpahnya?

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

2 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

2 hari lalu

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

3 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

3 hari lalu

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.

Baca Selengkapnya

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

5 hari lalu

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

Pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam, Polisi hingga saat ini masih mencari 3 pelaku yang masih berstatus DPO.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

8 hari lalu

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

Polisi melibatkan ahli bahasa untuk mengungkap kode-kode khusus yang diucapkan taruna STIP Kemenhub saat menganiaya adik tingkat hingga tewas.

Baca Selengkapnya