Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Budi Mulya

Reporter

Senin, 8 Desember 2014 19:25 WIB

Terdakwa korupsi, Budi Mulya berkoordinasi dengan kuasa hukumnya saat menjalanankan sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (16/7). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman untuk mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Budi Mulya menjadi 12 tahun penjara. Budi adalah terdakwa kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, M. Hatta, mengatakan majelis hakim menambah hukuman untuk Budi menjadi 12 tahun penjara. Pada 17 Juli lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Budi Mulya dengan pidana 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. "Selain memperlama hukuman Budi Mulya, tak ada yang berubah dari putusan pertama," kata Hatta melalui pesan pendek, hari ini. (Baca: Menteri Keuangan: Hakim Kasus Century Salah)

Menurut Hatta, putusan banding ini dibacakan Rabu pekan lalu oleh hakim ketua Widodo. Menurut Hatta, hakim memperberat hukuman karena Budi Mulya merugikan negara hingga Rp 7 triliun. "Kasus Century juga telah mengganggu laju pertumbuhan perekonomian negara," katanya.

Kuasa hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan, enggan mengomentari putusan banding tersebut. Ia mengaku belum mendapat pemberitahuan dari Pengadilan Tinggi. "Jadi, belum ada komentar," katanya. (Baca: Pinjam Duit Robert, Budy Mulya Mengaku Salah)

Sesuai dengan putusan pengadilan, hakim menilai terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam pemberian FPJP sebesar Rp 689,394 miliar. Pemberian FPJP ini dilanjutkan dengan pemberian dana talangan Rp 6,762 triliun setelah Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dalam putusan itu disebutkan bahwa jajaran Dewan Gubernur Bank Indonesia terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut. Mereka adalah Miranda Goeltom, Muliaman Hadad, Hartadi A. Sarwono, Ardhayadi M., serta Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede. Satu lagi nama yang disebut adalah mantan wakil presiden Boediono yang saat itu menjabat Gubernur BI.

Majelis hakim menyatakan pemberian FPJP ini tidak melalui analisis mendalam. Sebab, Bank Century tetap diberi FPJP meski tak memenuhi syarat. Justru, kata majelis hakim, pemberian FPJP itu bertujuan menyelamatkan dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan BI. Pemberian FPJP ini juga tak terkait dengan pencegahan krisis global.


Berita terkait

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

1 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

2 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

2 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

3 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

3 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

3 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

4 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

5 hari lalu

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.

Baca Selengkapnya

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

6 hari lalu

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

7 hari lalu

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

Zulhas percaya BI sebagai otoritas yang memiliki kewenangan akan mengatur kebijakan nilai tukar rupiah dengan baik di tengah gejolak geopolitik.

Baca Selengkapnya