KPK Bantah Boediono Sudah Tersangka Kasus Century
Editor
Dewi Rina Cahyani
Kamis, 4 Desember 2014 23:17 WIB
TEMPO.CO, Pekanbaru - Kabar bahwa mantan Wakil Presiden Boediono telah menjadi tersangka dibantah oleh Johan Budi Sp, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kabar itu tidak benar," kata Johan kepada Tempo malam ini. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Adnan Pandu Praja menyatakan KPK sudah menetapkan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka kasus Bank Century. Kasus Boediono, kata Adnan, adalah satu dari 435 kasus yang telah ditangani KPK selama 10 tahun terakhir. (Baca : DPR Klaim KPK Sepakat Kaji Ulang Kasus Century)
"Ada menteri, gubernur, bupati/walikota, diplomat. Terakhir kami sudah men-tersangka-kan Mantan Wakil Presiden, Boediono, menangkap tangan ketua Mahkamah Konstitusi, kemudian BPK sebagai lembaga tinggi negara," kata Adnan dalam diseminasi buku putih tentang lima perspektif antikorupsi bagi lembaga perwakilan rakyat di Pekanbaru, Kamis, 5 Desember 2014. (Baca : KPK Masih Cari Alat Bukti Kasus Century)
Adnan menyatakan, penetapan Boediono bisa mengalahkan prestasi lembaga serupa di negara lain seperti di Hongkong. KPK Hongkong, merupakan lembaga pemberantasan korupsi terbaik di dunia. (Baca : KPK Didesak Pertegas Status Hukum Kasus Century)
Boediono sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi dalam kasus Century. Pada Juli 2014, Boediono menyatakan tak setuju dengan putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Indonesia, kepada Bank Century merupakan perbuatan melawan hukum. "Pak Boediono tidak sependapat dengan majelis hakim yang menyatakan bahwa pemberian FPJP adalah perbuatan yang melawan hukum," kata Yopie Hidayat, juru bicara Boediono dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Boediono menilai majelis hakim mengabaikan fakta persidangan yang muncul dari para ahli maupun pelaku industri perbankan yang menyebutkan bahwa ekonomi Indonesia saat itu benar-benar terimbas krisis dan kegagalan satu bank bisa berdampak sistemik. Majelis justru mempertimbangkan pihak yang tidak berkompeten. Saat kasus Century terjadi, Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.
ANTARA | DEWI RINA
Catatan Redaksi: Berita ini adalah update berita sebelumnya setelah mendapatkan konfirmasi mengenai status tersangka Boediono dari pihak KPK
Berita lain:
Ical Ketum Golkar, Peristiwa Tragis Mengiringi
Mata-matai Pencuri Ikan, Susi Diprotes Dirjennya
Ciri-ciri Taksi Express Asli dan Palsu