TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tonny Spontana mengatakan bahwa lima terpidana mati yang akan dieksekusi bulan ini barulah sebagian kecil dari daftar tunggu hukuman mati (death row). "Terpidana hukuman mati kasus narkotik saja ada 64 orang, sudah termasuk dengan yang akan dieksekusi tahun ini," ujar Tonny saat ditemui Tempo di Kejaksaan Agung hari ini, Kamis, 4 Desember 2014.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung berencana mengeksekusi lima terpidana mati tahun ini, yang persiapannya sudah mencapai 80 persen. Mereka yang belum boleh disebutkan namanya menjalani putusan pidana yang ditetapkan pada tahun 2006 lalu.
Dari lima terpidana tersebut, dua merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana dan tiga merupakan terpidana kasus narkotik. Adapun satu terpidana narkotik berada di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, dua terpidana narkotik di Lapas Batam, dan sisanya berada di Lapas Nusa Kambangan.
Selain 64 terpidana kasus narkotik tersebut, kata Tonny, masih ada puluhan terpidana hukuman mati lainnya dari kasus pembunuhan dan terorisme. Dari kasus pembunuhan ada 72 orang, sementara dari kasus terorisme ada dua orang. "Mereka yang dua orang teroris itu sampai sekarang belum menentukan sikap (peninjauan kembali). Ke depan, akan kami beri batas waktu agar mereka tidak mengulur-ulur waktu," ujarnya.
Tonny menambahkan, Kejaksaan Agung siap bersikap tegas dalam menjalankan perintah eksekusi hukuman mati. Jaksa Agung Prasetyo pun, kata Tonny, menargetkan ada hukuman mati rutin tiap tahun untuk pelaku-pelaku kejahatan berat, seperti pembunuhan berencana, meniadakan kemampuan memerintah presiden, pencurian dengan pemberatan, dan bandar narkotik.
Sejak 2004 hingga November 2014, tujuh terpidana hukuman mati kasus narkotik telah dievakuasi. Mereka adalah Hansen Anthony Nwaliosa yang dieksekusi 27 Juni 2008, Samuel Iwuchekwu Okoye dieksekusi 27 Juni 2008, dan Adam wilson Alias Adam Alisa Abu dieksekusi 15 Maret 2013. Selain itu, ada Saelow Prasert dieksekusi 1 Oktober 2004, Namsong Sirilak dieksekusi 1 Oktober 2004, Muhamad Abdul Hafez dieksekusi 17 November 2013, dan Ayodya Prasad Chaubey dieksekusi 1 Oktober 2004.
ISTMAN M.P.
Berita Terpopuler
Ical Ketum Golkar, Peristiwa Tragis Mengiringi
Mata-matai Pencuri Ikan, Susi Diprotes Dirjennya
Menteri Susi Tak Bantah Nilai Perusahaannya Rp 1 T
Perampokan di Taksi, Ini Ciri Mobil yang Digunakan
Ciri-ciri Taksi Express Asli dan Palsu
Berita terkait
Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?
1 hari lalu
Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?
Baca SelengkapnyaPolisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba
7 hari lalu
Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
Baca SelengkapnyaTerbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati
7 hari lalu
Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.
Baca Selengkapnya5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba
9 hari lalu
Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami
Baca SelengkapnyaPerempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya
15 hari lalu
Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.
Baca SelengkapnyaSetahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup
18 hari lalu
Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?
Baca SelengkapnyaSetahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati
19 hari lalu
Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Baca Selengkapnya'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T
19 hari lalu
Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.
Baca SelengkapnyaPolda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati
36 hari lalu
Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.
Baca SelengkapnyaSelama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba
44 hari lalu
Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.
Baca Selengkapnya