Pollycarpus Budihari Priyanto keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, 29 November 2014. Mantan pilot Garuda itu mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara. TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO, Jakarta - Pollycarpus Budihari Priyanto berkukuh tidak bersalah dalam kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia, Munir Said Thalib, yang mengantarkannya ke penjara. "Saya merasa tidak bersalah," kata dia sesaat sebelum menutup pintu taksinya sebelum meninggalkan Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Sabtu, 29 November 2014.
Pollycarpus menghirup udara bebas setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor W11. PK.01.05.06-0028 tahun 2014 tanggal 13 November 2014. Surat itu memberikan Pembebasan Bersyaratnya, terhitung hari ini, Sabtu, 29 November 2014. (Baca: Siapa Pollycarpus, Eksekutor Pembunuhan Munir?)
Pollycarpus meninggalkan Lapas Kelas 1 Sukamiskin sendirian menggunakan Taksi Gemah Ripah yang suda dipesan menunggunya di dekat pintu keluar. Sempat terjadi kericuhan antara petugas kepolisian yang mengawal Pollycarpus menuju pintu taksi dengan awak media.
Pada wartawan, Pollycarpus mengklaim, sudah mengikuti semau prosedur hukum sehingga mendapat pembebasan bersyarat. "Kita ikuti prosedur saja," kata dia.
Soal protes sejumlah pihak atas pembebasannya itu, dia mengatakan, sudah melewati semua prosedur hukum. "Mengenai ada yang protes atau tidak, kita sudah melalui semua jalur hukum. Silahkan saja lihat semua prosedur hukum yang kita jalani, jadi silahkan tanyakan pada pihak yang berwajib," kata Pollycarpus.
Pollycarpus mengatakan langsung menuju Jakarta selepas meninggalkan Lapas Sukamiskin. Dia ingin bekerja di seputar dunia penerbangan. "Mengelola penerbangan," kata dia. (Baca: Kemenkumham: Pembebasan Pollycarpus Ikuti Prosedur)
Kemenkumham selama 10 tahun terakhir menelurkan berbagai program untuk mengungkit kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk perjuangan di kancah global demi pengakuan dunia.