Hendropriyono Disebut Minta Pollycarpus Dilindungi  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Sabtu, 29 November 2014 18:43 WIB

Pollycarpus Budihari Priyanto menjawab pertanyaan wartawan saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, 29 November 2014. Mantan pilot Garuda itu mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum terpidana pembunuh Munir Said Talib, Pollycarpus Budihari Prianto, bebas, jurnalis investigasi asal Amerika Serikat Allan Nairn mempublikasikan data akhir temuan Tim Pencari Faktara Pembunuhan Munir di situsnya, www.allannairn.org, Senin, 24 November 2014. (Pollycarpus Bebas, Istri Sudah Tunggu di Lapas)

"Laporan ini atas permintaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tapi, melihat dari isinya, seperti sedikit diubah,"ujar Allan di situsnya pada Senin lalu.

Panjang data yang dipublikasikan oleh Allan adalah 49 halaman, 1304 baris. Data dipublikasikan melalui program bernama Scribd-box yang dipakai oleh Badan Intelijen Negara. Laporan itu bisa diunduh dengan menekan ikon panah ke bawah yang terletak di samping kiri. (Istri Munir: Jokowi Jangan Jualan Janji)

Pada data tersebut, kata Allan, terdapat sejumlah keterangan seperti bagaimana orang nomor dia Hendropriyono, As'ad Said Ali, meminta maskapai Garuda Indonesia untuk memberi perlindungan dan akses terhadap agen BIN, Pollycarpus. Perlindungan dan akses itu, kata Allan, untuk mendekatkan Polly dengan Munir. (Siapa Pollycarpus, Eksekutor Pembunuhan Munir?)

Bagaimana As'ad meminta bantuan kepada Garuda Indonesia via surat pun Allan publikasikan. Draft surat dengan panjang satu halaman itu tidak mencantumkan nama Munir, tetapi mencantumkan nama Pollycarpus sebagai pilot Garuda untuk mendapat pengamanan internal (baca juga: Hendropriyono Siap Diadili atas Kematian Munir).


Meski sudah mendapat bantuan keamanan, aksi Pollycarpus pada akhirnya terungkap juga pada Maret 2014 di mana ia ditetapkan sebagai tersangka. Ia kemudian dijatuhi hukuman 14 tahun penjara pada tahun 2005 dan bebas bersyarat tahun ini.

ISTMAN MP

Berita lainnya:
Media Jiran: Jokowi Pakai Jurus 'Ganyang Malaysia'
Jokowi dan SBY Seolah Saling 'Sindir' di Medsos
Kapal Diusir, Media Jiran Tuding Jokowi Sekutu AS
3 Cerita Manis dan Pahit Malaysia di Era Jokowi






Berita terkait

Gelar Nobar Laga Semifinal Piala Asia U-23 2024, BIN Sebut Perjalanan Timnas U-23 Indonesia Luar Biasa

2 hari lalu

Gelar Nobar Laga Semifinal Piala Asia U-23 2024, BIN Sebut Perjalanan Timnas U-23 Indonesia Luar Biasa

Setelah gagal ke final Piala Asia U-23 2024 usai dikalahkan Uzbekistan, timnas U-23 Indonesia kejar posisi ketiga demi tiket Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

7 hari lalu

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

Wakil Ketua Badan Itelijen Negara (BIN) I Nyoman Cantiasa mengapresiasi acara puncak Dharma Santi Nasional Hari Suci Nyepi Saka 1946.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

9 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Menyatakan Bertanggung Jawab Atas Pembunuhan Seorang Intel BIN

28 hari lalu

TPNPB-OPM Menyatakan Bertanggung Jawab Atas Pembunuhan Seorang Intel BIN

Juru bicara TPNPB OPM Sebby Sambom, menyatakan pihaknya bertanggung jawab atas pembunuhan seorang intel BIN.

Baca Selengkapnya

Respons Yusril Soal Anggota Timnya Minta MK Panggil Kepala BIN

30 hari lalu

Respons Yusril Soal Anggota Timnya Minta MK Panggil Kepala BIN

Yusril mengatakan, anggotanya yang meminta agar MK memanggil Kepala BIN Budi Gunawan di sidang sengketa Pilpres 2024 adalah tindakan spontan.

Baca Selengkapnya

Didesak Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Tunggu Penyelidikan

41 hari lalu

Didesak Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Tunggu Penyelidikan

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mendesak Komnas HAM menetapkan kasus pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat

Baca Selengkapnya

Kasum Desak Komnas HAM Segera Tetapkan Kasus Kematian Munir Sebagai Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia

48 hari lalu

Kasum Desak Komnas HAM Segera Tetapkan Kasus Kematian Munir Sebagai Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia

Komisi Aksi Solidaritas untuk Munir desak Komnas HAM segera tuntaskan kasus pembunuhan Munir Said Salib pada 7 September 2004.

Baca Selengkapnya

Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

48 hari lalu

Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

Menurut Usman Hamid, hasil penyelidikan tim pencari fakta sudah lengkap sehingga ia berharap Komnas HAM segera mengumumkan dalang pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya

Selain ASN, TNI, dan Polri, Jokowi Juga Minta BIN Netral di Pemilu 2024

7 Februari 2024

Selain ASN, TNI, dan Polri, Jokowi Juga Minta BIN Netral di Pemilu 2024

Pernyataan Jokowi itu muncul setelah kritik yang disampaikan oleh Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Sukarnoputri soal netralitas TNI-Polri.

Baca Selengkapnya

Mantan Kabinda Papua Barat dan Eks Kepala BPN Sorong Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah

4 Februari 2024

Mantan Kabinda Papua Barat dan Eks Kepala BPN Sorong Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah

Polisi juga menetapkan istri eks Kepala BPN Sorong sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah. Satu terlapor lain adalah seorang caleg.

Baca Selengkapnya