Kemenkumham: Pembebasan Pollycarpus Ikuti Prosedur

Reporter

Editor

Suseno TNR

Sabtu, 29 November 2014 06:18 WIB

Pollycarpus Budihari Priyanto (kiri ke-2) menjadi komandan regu Pramuka beranggotakan para Narapidana LP Cipinang, Jakarta, pada Maret 2008. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO , Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Handoyo Sudrajat membenarkan telah mengeluarkan surat pembebasan bersyarat untuk Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana pembunuh aktivis HAM Munir Said Talib. "Bebas bersyarat sejak hari ini," kata Handoyo, Jumat, 28 November 2014.

Pembebasan Pollycarpus, kata Handoyo, telah memenuhi prosedur yang ada, termasuk syarat administratif dan subtantif. Syarat itu menyebutkan terpidana harus menjalani dua per tiga masa hukuman baru bisa mengajukan permohonan pembebasan bersyarat. Hal itu diatur dalam Pasal 14 UU Nomor 12 tahun 1995. "Karena memenuhi syarat-syarat tadi, kami kabulkan," kata Handoyo.

Dengan pembebasan bersyarat itu, Pollycarpus bebas berpergian asalkan tidak ke luar negeri. "Dia juga harus lapor ke Balai Pemasyarakatan minimal satu bulan sekali," kata Handoyo (baca: Bebas Bersyarat, Pollycarpus Hirup Udara Bebas).

Seperti diketahui, Polly divonis 20 tahun penjara potong masa tahanan oleh Mahkamah Agung pada Januari 2008. Dia menghuni LP Kelas I Sukamiskin, Bandung, sejak Mei 2008. Tahun lalu, MA sempat mengabulkan permohonan peninjauan kembali Pollycarpus. Putusan PK tersebut mengubah hukuman buat Polly dari 20 tahun menjadi 14 tahun penjara.

INDRI MAULIDAR

Berita lain:
Jurus Saling Kunci Jokowi dengan Koalisi Prabowo

Ruhut: Demokrat Tolak Dukung Hak Interpelasi

Tiga Momen Kedekatan Jokowi dan Menteri Susi







Berita terkait

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

8 jam lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

9 jam lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

20 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

21 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

22 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

24 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

25 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

25 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

26 hari lalu

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Istri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya

38 hari lalu

Istri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya

Suciwati mengatakan Komnas HAM hanya memeriksa 3 saksi dalam waktu satu tahun tiga bulan dalam penyelidikan kembali kematian Munir.

Baca Selengkapnya