Kemendagri Copot Bupati Bogor Rachmat Yasin

Reporter

Editor

Budi Riza

Jumat, 28 November 2014 16:08 WIB

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan Bupati Bogor Rachmat Yasin telah diberhentikan secara tetap.

Yasin merupakan terpidana kasus suap izin rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri. "Suratnya sudah keluar per 25 November kemarin," ujar Djohermansyah di kantornya, Jumat, 28 November 2014.

Menurut Djohermansyah, Yasin diberhentikan setelah sebelumnya memilih untuk mengundurkan diri. Maka, wakil Yasin, Nurhayanti, secara otomatis naik menjadi orang nomor satu di Bogor. (Baca: KPK Periksa Lagi Tangan Kanan Bos Sentul City)

Seperti halnya Ahok, pergantian kepala daerah yang berhalangan tetap masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Ini sesuai pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 203 tentang Ketentuan Peralihan.

Dalam Keputusan Mendagri Nomor 131.32-4652 Tahun 2014 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bogor, Nurhayanti diangkat menjadi Pelaksana Tugas Bupati dan dalam waktu dekat DPRD akan mengusulkan Nurhayanti sebagai bupati.

Sedangkan untuk pemilihan wakil, Nurhayanti bisa mengusulkan dua nama. Sebabnya, jika mengacu pada Pasal 168 Perpu, penduduk Bogor berjumlah di atas 250 ribu dan bisa memiliki dua wakil. "Tapi kalau yang diusulkan hanya satu, gak salah juga," kata Djohermansyah. (Baca: Penanganan Kasus Suap, KPK Mulai Bidik Korporasi)

Bupati Bogor Rachmat Yasin divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, kemarin. Yasin dianggap terbukti bersalah dalam kasus suap izin rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri senilai Rp 3 miliar.

Kasus ini terbongkar setelah KPK menyergap Zaini, yang sedang menerima uang Rp 1 miliar dari Yohan Yap-karyawan Bukit Jonggol-di Taman Budaya Sentul, pada 7 Mei 2014. KPK juga menyita duit Rp 1,5 miliar di kantor PT Bukit Jonggol Asri. Uang itu diduga untuk mengurus perizinan alih fungsi hutan seluas 2.745 hektare di Bogor, yang akan dijadikan kawasan perumahan terpadu.

TIKA PRIMANDARI

Terpopuler:
BBM Naik, Chatib: Alhamdulillah, Benar Sekali
Kelanjutan Petral Ditentukan Enam Bulan Lagi
Iklan Mastin Jadi Guyonan, Apa Kata Produsen?
Lelang Jabatan di ESDM Mulai Awal Desember


Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

9 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

12 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

50 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

56 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

58 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

59 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya