TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengatakan putusan soal revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, kembali dilimpahkan ke Badan Legislasi. Pimpinan belum mengetok putusan karena polemik keterlibatan Dewan Perwakilan Daerah dalam pembahasan revisi ini.
"Kemarin ada persoalan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menegaskan keharusan adanya pembicaraan awal dengan DPD ketika menyusun prolegnas," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 28 November 2014. (Baca: Baleg DPR Sahkan Revisi Undang-Undang MD3)
Putusan Mahkamah Konstitusi tentang ketentuan Pasal 23 ayat 2 UU MD3, mengamanatkan bahwa DPD harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan perundang-undangan. DPD diharapkan akan menjembatani kepentingan pusat dan daerah.
Fahri khawatir, jika DPR tidak menjalani putusan tersebut, UU MD3 juga akan ditolak MK. "Ketika UU MD3 dibawa ke MK akan langsung dibatalkan. Ini yang kita tidak mau. Kami ingin agar ini lancar semuanya," kata dia.
Kamis kemarin, sidang paripurna batal memutuskan pengesahan revisi UU MD3 masuk dalam Prolegnas 2014. Sejumlah fraksi dalam Koalisi Merah Putih meminta agar melibatkan DPD dalam pembahasan. Sementara fraksi dari KIH menginginkan agar revisi undang-undang ini segera diselesaikan. (Baca: Hari Ini, Baleg Finalisasi Revisi UU MD3)
Anggota DPD dari Partai Demokrat, Gede Pasek, bersyukur akhirnya DPR mempertimbangkan keterlibatan DPD. "Kami berterima kasih ya akhirnya pemahaman kami jadi pemahaman bersama," kata dia.
Rencananya, DPD dan Badan Legislasi akan kembali rapat pekan depan sehingga keputusan bisa selesai sebelum masa reses DPR pada 5 Desember 2014.
PUTRI ADITYOWATI
Terpopuler:
BBM Naik, Chatib: Alhamdulillah, Benar Sekali
Kelanjutan Petral Ditentukan Enam Bulan Lagi
Iklan Mastin Jadi Guyonan, Apa Kata Produsen?
Lelang Jabatan di ESDM Mulai Awal Desember
Berita terkait
Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat
15 jam lalu
Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.
Baca SelengkapnyaYusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno
15 jam lalu
Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran
Baca Selengkapnya3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara
16 jam lalu
Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?
Baca SelengkapnyaRevisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial
20 jam lalu
DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Baca SelengkapnyaPansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons
23 jam lalu
Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.
Baca SelengkapnyaDua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman
1 hari lalu
Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?
Baca SelengkapnyaHujan Kritik Revisi UU Keimigrasian
1 hari lalu
Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.
Baca SelengkapnyaRUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD
1 hari lalu
Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?
Baca SelengkapnyaDPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya
1 hari lalu
Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.
Baca SelengkapnyaKenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT
1 hari lalu
DPR akan meminta pemerintah merevisi Permendikbud yang jadi dasar penghitungan UKT.
Baca Selengkapnya