DPR Kebut Pemilihan Calon Pengganti Busyro  

Reporter

Jumat, 28 November 2014 10:52 WIB

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat akan kembali mengundang Panitia Seleksi Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Sebelumnya, Dewan sudah memanggil Pansel pada 21 November lalu.

“Agendanya: membahas soal mekanisme serta fit and proper test seleksi calon pemimpin KPK,” kata Ketua Komisi Hukum DPR Aziz Syamsuddin di ruang rapat Komisi Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 November 2014. Dua hari berselang, Komisi Hukum akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan bagi dua calon pemimpin KPK hasil penjaringan Pansel. (Baca juga: Dua Penyebab Calon Pengganti Busyro Gugur)

Pertengahan Oktober lalu, Presiden Joko Widodo menyerahkan dua calon itu ke Dewan. Dua nama itu adalah Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata. Busyro kini masih menjadi Wakil Ketua KPK. Sedangkan Roby merupakan pegawai negeri di Sekretariat Kabinet. Ia menjabat Kepala Bidang Hubungan Internasional sejak 2011. Selain membantu presiden, Roby aktif mengajar di Program Pascasarjana Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. (Baca juga: 10 Kandidat Lolos Seleksi Pimpinan KPK)

Sampai kini, parlemen belum memutuskan satu nama dari dua calon itu untuk mengisi posisi Wakil Ketua KPK, yang saat ini diisi oleh Buysro. Mantan Ketua Komisi Yudisial itu menjadi komisioner KPK menggantikan Antasari Azhar yang terjerat kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Masa jabatan Busyro akan berakhir pada 10 Desember nanti, dan DPR akan reses lima hari sebelumnya. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengamanatkan pemimpin KPK berjumlah lima orang. Ini artinya, Dewan harus punya “kecepatan tinggi” dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan. (Baca juga: Busyro Belum Diberi Tahu Hasil Tes Makalah)

Menurut Aziz, bila berdasarkan hasil uji kelayakan kedua calon tidak memenuhi syarat, pemimpin KPK ditetapkan hanya empat orang. Pemilihan, ujar dia, akan digelar kembali pada sidang periode berikutnya bersamaan dengan seleksi empat pemimpin yang lain. Dengan hanya empat pemimpin, tutur dia, KPK tetap bisa berjalan dan tidak ada unsur pelanggaran UU. Pemerintah dianggap tidak perlu mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang soal ini. “Tidak melanggar. Apa salahnya?” katanya. (Baca juga: Pansel KPK Isyaratkan Busyro Lolos Seleksi)

Kemarin, Aziz bertemu dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva untuk berkonsultasi ihwal seleksi calon pemimpin KPK. Menurut Hamdan, Aziz hanya berkonsultasi soal putusan Mahkamah Konstitusi pada 2011, yang memutuskan jabatan Busyro selama empat tahun setelah terpilih menggantikan Antasari. “Dia tanya, apakah nanti ketika Busyro atau siapa pun yang terpilih masa jabatannya akan disesuaikan dengan komisioner lain atau tidak. Hanya sebatas itu,” ujar Hamdan.

Pansel masih berharap Dewan memilih satu kandidat untuk menempati posisi yang saat ini diisi Busyro. Jika tetap tidak ada pilihan, menurut juru bicara Pansel, perpu tetap harus diterbitkan. "Ini penting agar nantinya keputusan yang diambil KPK tidak dipersoalkan secara hukum atau digugat,” tuturnya.

SINGGIH SOARES | REZA ADITYA

Terpopuler:
Agung Laksono: Aburizal-Akbar Duet Maut
Pertimbangan MK Jika Jokowi Dimakzulkan
Fadel Tarik Ucapan 'Pemerintah Intervensi Golkar'
Netizen Kecam Foto Syahrini Disembah
Ical Vs Presidium Golkar: Siapa Bakal Menang?

Berita terkait

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

9 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

3 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

4 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

4 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

7 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya