TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mengatakan fraksinya tidak akan mendukung hak interpelasi yang diajukan oleh sejumlah politikus di DPR.
Hak interpelasi tersebut digulirkan sebagai respons DPR terhadap keputusan Presiden Joko Widodo menarik subsidi bahan bakar minyak Premium. “Keputusan ini diambil atas permintaan konstituen dan ketua umum,” kata Ruhut saat dihubungi Tempo, Jumat, 28 November 2014. (Baca: Ketua MK: Penggunaan Hak Interpelasi Masih Wajar)
Partai Demokrat memilih untuk menggunakan hak bertanya ke pemerintah. Menurut Demokrat, cara ini lebih tepat digunakan untuk menanggapi sikap pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak.
Sedangkan hak interpelasi, dia melanjutkan, terlalu jauh dan terburu-buru dilakukan Dewan. “Ada tahapannya, jangan asal interpelasi. Lagi pula kita penganut sistem presidensial bukan parlementer,” kata Ruhut.
Menurut Ruhut, Partai Demokrat akan menjalankan fungsinya sebagai partai penyeimbang. Soal kenaikan harga bahan bakar minyak, jika pemerintah bisa memberikan argumentasi yang tepat maka Partai Demokrat akan mendukung.
“Kami sudah 10 tahun memimpin, kami tahu musabab menaikkan harga minyak, kami hormati keputusan pemerintah,” kata Ruhut. (Baca: Seskab: Presiden Hormati dan Tanggapi Interpelasi)
Sebelumnya, baru 157 dari 560 anggota parlemen yang mendukung pengajuan interpelasi. Pendukung berasal dari partai pro-Prabowo Subianto, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera.
Menurut anggota Fraksi Golkar Muhammad Misbakhun, usulan interpelasi akan diserahkan kepada pemimpin DPR dalam paripurna terakhir sebelum reses pada 5 Desember.
Kolega Misbakhun di Golkar, Tantowi Yahya, menyatakan pertanyaan untuk interpelasi sedang dirancang oleh tim inisiator dari fraksinya. Secara garis besar, tim akan bertanya ihwal pemanfaatan anggaran dari hasil pencabutan subsidi BBM dan tata kelola kebijakan yang tidak menabrak undang-undang.
Menurut undang-undang, penggunaan hak interpelasi bisa diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Usulan disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan yang akan dimintai keterangan dan alasan permintaan keterangan. Usulan ini bisa dilaksanakan bila disetujui rapat paripurna yang dihadiri separuh total jumlah anggota parlemen. Keputusan bisa diambil dengan persetujuan lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir.
INDRA WIJAYA
Berita lain:
Mega Pilih Boy Sadikin Jadi Wagub, Apa Kata Ahok?
Jokowi Lantik 3 Kepala Lembaga Negara Hari Ini
Pendukung Ibu di Kasus FB Salawatan di Persidangan
Berita terkait
Kalah dari AHY, Ini Jejak Pendidikan dan Karier Moeldoko Alumnus FISIP UI
10 Agustus 2023
rekam jejak karier dan pendidikan Moeldoko yang selalu kalah melawan kubu AHY soal pengajuan gugatan kepengurusan Partai Demokrat
Baca SelengkapnyaAnwar Hafid Raih Gelar Doktor, Tawarkan Integrasi Nilai Religius dan Kearifan Lokal
13 April 2023
Agama tidak hanya hadir sebagai ritualitas pada individu, akan tetapi memiliki dampak yang jauh lebih luas
Baca SelengkapnyaDPRD Lempar Handuk Putih, Batal Interpelasi Wali Kota Depok soal KDS
6 Agustus 2022
DPRD Kota Depok membatalkan rencana mengajukan hak interpelasi terhadap wali kota soal Kartu Depok Sejahtera (KDS)
Baca SelengkapnyaJakPro Harus Bayar Rp 90 M, Gembong PDIP: DPRD DKI Sudah Minta Kontrak Formula E
20 Juni 2022
Fakta Jakpro kurang bayar Formula E Rp 90 miliar menurut Gembong Warsono hanya diketahui Pemprov DKI dan Jakpro.
Baca SelengkapnyaDewan Tagih Jadwal Sidang Interpelasi Terhadap Wali Kota Depok
17 Juni 2022
Hak interpelasi yang dilancarkan oleh 33 anggota DPRD kepada Wali Kota Depok hingga kini tak jelas kelanjutannya.
Baca SelengkapnyaLontarkan Sindiran Soal Formula E, Anies Baswedan: Minta Maaf Mengecewakan
13 Juni 2022
Menurut Anies Baswedan ada orang yang kecewa karena Formula E Jakarta dapat terselenggara dengan baik.
Baca SelengkapnyaPDIP Tetap Ngegas Interpelasi Formula E Meski Acaranya Dihadiri Jokowi dan Puan
7 Juni 2022
Anggota DPRD DKI dari PDIP tetap melanjutkan wacana interpelasi Formula E. Tak terpengaruh dengan kehadiran Jokowi dan Puan Maharani.
Baca SelengkapnyaWakil Wali Kota Akui Data Penerima Kartu Depok Sejahtera Belum Akurat
28 Mei 2022
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mengakui DTKS yang digunakan sebagai dasar pemberian Kartu Depok Sejahtera belum akurat
Baca SelengkapnyaWali Kota Depok Klaim Belum Terima Surat Interpelasi KDS dari DPRD
24 Mei 2022
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengklaim, surat interpelasi yang dilayangkan anggota DPRD kepada belum sampai ke mejanya.
Baca SelengkapnyaPolemik KDS, DPRD Depok: Tidak Ditemukan Dugaan Tidak Pidana, Hanya Politisasi
21 Mei 2022
DPRD Kota Depok mengajukan hak interpelasi kepada wali kota dan wakil wali kota terkait dugaan politisasi program Kartu Depok Sejahter
Baca Selengkapnya