TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menerima kedatangan Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Aziz Syamsudin. Hamdan mengatakan kedatangan Aziz ke kantornya untuk konsultasi mengenai jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Dia (Aziz) hanya konfirmasi soal putusan Mahkamah pada tahun 2011 mengenai kepastian jabatan pimpinan KPK," kata Hamdan di kantornya, Kamis, 27 November 2014. "Terutama soal jabatan Busyro Muqoddas."
Menurut Hamdan, beberapa hal yang ditanyakan Aziz antara lain mengenai periode pimpinan KPK jika nantinya Busyro terpilih kembali sebagai pimpinan komisi antirasuah itu. (Baca: KPK Jilid Tiga Pernah 'Dipimpin' Empat Orang)
"Dia tanya soal apakah nanti ketika Busyro ataupun siapa yang terpilih nanti sebagai pimpinan KPK masa jabatannya disesuaikan dengan komisiner lain atau tidak, hanya sebatas itu saja," kata Hamdan.
Dihubungi terpisah, Aziz mengatakan pertemuan dengan Hamdan hanya sebatas silaturahmi. "Tidak ada membahas soal seleksi pimpinan KPK atau hal-hal lain," kata Aziz. "Hanya kunjungan biasa." (Baca: Imam Prasodjo Sayangkan Komentar Pimpinan KPK)
Pada pertengahan Oktober lalu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyerahkan dua nama yang lolos seleksi pimpinan KPK kepada DPR.
Kedua nama itu adalah Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata, yang menjabat Kepala Bidang Hubungan Internasional Sekretariat Kabinet.
Keduanya akan menjalani seleksi DPR untuk menduduki kursi pimpinan KPK menempati posisi Busyro, yang masa kerjanya berakhir pada 10 Desember. (Baca: KPK Ingatkan Jokowi untuk Konsisten Berantas Korupsi)
Namun proses seleksi di DPR hingga kini masih tertunda lantaran adanya konflik internal di parlemen.
REZA ADITYA
Berita lain:
Boy Sadikin Jadi Wakil Gubernur Dampingi Ahok
Golkar Daerah Disebut Bak Jongos Ical
Ke Pasar, Kaesang Jokowi Disambut Mirip Selebritas
Berita terkait
13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold
4 jam lalu
PPP mengajukan gugatan sengketa suara yang salah perhitungan dengan Partai Garuda di banyak dapil. Tak bisa penuhi parliamentary threshold di DPR.
Baca SelengkapnyaGugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK
4 jam lalu
PPP mengajukan gugatan soal 5.611 suara mereka di Sumatera Barat berpindah ke Partai Garuda. KPU menilai gugatan itu tidak jelas dan kabur.
Baca SelengkapnyaPPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima
7 jam lalu
Majelis hakim konstitusi menilai ada ketidakjelasan dalam permohonan PPP.
Baca SelengkapnyaKritik terhadap DPR yang Melakukan Revisi Undang-undang di Akhir Masa Jabatan
9 jam lalu
Langkah DPR merevisi sejumlah undang-undang menjelang akhir masa jabatan menuai kritik.
Baca SelengkapnyaUsai Bahas Kenaikan UKT dengan DPR, Kemendikbud Akan Evaluasi Permendikbud Soal SBOPT
9 jam lalu
Kemendikbud memberikan penjelasan mengenai kenaikan UKT yang didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaBeragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK
9 jam lalu
Revisi UU MK dinilai sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima
9 jam lalu
MK memutuskan permohonan Partai Persatuan Pembangunan alias PPP dalam sengketa pileg DPR RI di Banten dan DPRD Kota Tangerang tidak diterima.
Baca SelengkapnyaGugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur
10 jam lalu
MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Aceh II tidak dapat diterima karena kabur alias tidak jelas.
Baca SelengkapnyaKala Nadiem Rapat di DPR dan Dikirimi Surat Terbuka dari BEM UNS terkait UKT Mahal
10 jam lalu
Nadiem mengatakan, prinsip dasar UKT harus mengedepankan azas keadilan dan inklusifitas. Menurutnya, keadilan itu dihadirkan dalam UKT berjenjang.
Baca SelengkapnyaKata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK
11 jam lalu
PPP merespons soal MK yang tidak menerima sejumlah permohonan sengketa pileg mereka.
Baca Selengkapnya