KPK Larang Akil dan Anas Dibesuk Selama Sebulan  

Reporter

Rabu, 26 November 2014 14:16 WIB

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar membaca koran saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 16 Juni 2014. Akil Mochtar dituntut dengan hukuman seumur hidup dan denda sebesar Rp 10 miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan bekas Ketua Umum Partai Demokrat kembali dikenai sanksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengacara Akil, Adardam Achyar, mengatakan kliennya dan Anas mendapat sanksi karena mengajukan surat protes ihwal kinerja Kepala Rumah Tahanan KPK.

"Rupanya, bagi KPK, protes itu pun merupakan pelanggaran berat, sehingga perlu diberikan sanksi. Seramlah pokoknya," kata Adardam ketika dihubungi, Rabu, 26 November 2014.

Sanksi yang dijatuhkan kepada Akil dan Anas berupa larangan kunjungan keluarga selama 30 hari. Sanksi bagi Akil dan Anas mulai berlaku sejak 11 November hingga 11 Desember 2014. (Baca: Dibui Seumur Hidup, Hakim Kembalikan Duit Akil)

Adardam menuduh KPK sangat gawat karena tahanan hanya protes secara tertulis dianggap melanggar disiplin. "Makanya, sudahlah. Saya sebetulnya sudah tidak berani ngomong, karena omongan kami itu tidak ada nilainya. Yang benar itu cuma KPK," ujarnya.

Beberapa bulan lalu, Akil, yang sudah divonis penjara seumur hidup karena terbukti korupsi dalam penanganan sengketa pilkada di MK, juga mendapat sanksi tak boleh dikunjungi keluarga selama 30 hari selama dua kali. Pertama, Akil terlibat cekcok dengan Bupati Bogor nonaktif Rachmat Yasin. Kedua, bersama beberapa tahanan lain, Akil dan Anas ketahuan menyelundupkan ponsel ke dalam rumah tahanan yang terletak di basement gedung KPK itu. (Baca: Ribut, Akil dan Rachmat Yasin Diisolasi Sebulan)

Saat dikonfirmasi mengenai sanksi ini, Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengaku belum tahu. "Saya cek dulu, ya," ujarnya.

LINDA TRIANITA

Baca berita lainnya:
Pleno Golkar Pecat Ical dan Idrus Marham
3 'Dosa' Berat yang Membelit Ical

Usai Dikudeta, Ical Bertemu Prabowo

Jokowi Larang Menteri ke DPR, Ruhut: Terima Kasih

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya