Kasus Solar Ilegal, Penyidik Usut Perwira Polri  

Reporter

Selasa, 25 November 2014 18:40 WIB

ANTARA/Regina Safri

TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Kepolisian Sektor Tenggilis Mejoyo, Surabaya, Ajun Komisaris Polisi Dwi Heri Sukiswanto menyerahkan kasus penimbunan solar yang menjerat Inspektur Polisi Satu Elik Ulsani kepada penyidik. Elik adalah Kepala Unit Lalu Lintas Kepolisian Sektor Tenggilis Mejoyo. "Serahkan saja ke penyidik," kata Dwi ditemui Tempo di kantornya, Selasa, 25 November 2014.

Senin, 24 November, Kepolisian Resor Mojokerto menetapkan Elik Ulsani dan adiknya, Mohamad Imron, sebagai tersangka. Menurut penyidik, Elik berperan sebagai aktor intelektual sekaligus pemilik lahan dan gudang tempat penimbunan solar di Dusun Sumberkepuh, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Polisi menggerebek gudang tempat penimbunan solar milik Elik pada 9 Oktober lalu. Tersangka terancam pidana Pasal 53 huruf b dan c juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (Baca berita sebelumnya: Timbun Solar, Perwira Polisi Jadi Tersangka)

Dwi mengaku mendengar kasus tersebut lewat media massa. Bahkan status penetapan Elik sebagai tersangka juga baru diketahuinya dari surat kabar. "Saya baru tahu dari media."

Saat kasus itu mulai diberitakan, Dwi sempat menanyakan kebenarannya kepada Elik. Namun Dwi tidak bersedia membeberkan isi jawaban Elik. "Itu sudah substansi, bukan kewenangan saya," tuturnya. Namun, kepada Tempo yang menemuinya sehari setelah penggerebekan itu, Elik membantah terkait dengan solar timbunan yang berada di lahannya. (Baca berita terkait: Polisi Ini Bantah Bekingi Penimbunan Solar)

Menurut Dwi, kasus Elik sudah dibawa ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sudah dalam proses pemeriksaan. Meski demikian, Elik masih tetap berdinas di Kepolisian Tenggilis Mejoyo karena tidak ditahan. "Ancaman hukumannya 5 tahun kan enggak bisa ditahan," ujar Dwi.

Elik sendiri, kata Dwi, sedang lepas dinas. Menurut rekan kerjanya di Pos Lantas Polsek Tenggilis Mejoyo, Elik baru saja piket. "Baru hari ini lepas piket. Tapi enggak tahu, dengan ada kasus ini, apa besok masuk atau nggak," tuturnya.

Di mata rekan kerjanya, Elik merupakan sosok yang cukup sederhana. Dia hanya mempunyai rumah di Mojokerto. Elik biasa pergi-pulang Surabaya-Mojokerto dengan mobil Toyota Rush miliknya. (Baca juga: Perwira Polisi Diduga Timbun Solar Dalam Bunker)

AGITA SUKMA LISTYANTI

Berita Terpopuler:
Siapa 18 Inisiator Interpelasi Jokowi Soal BBM?
Voting Time, Jokowi Tekuk Presiden hingga Artis
Jokowi Akui Larang Menteri Rapat Bersama DPR
Rapat Pleno Golkar Ricuh Diserbu Massa
Operasi Diam-diam Susi Pantau Illegal Fishing

Berita terkait

Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

31 hari lalu

Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

Kapal pengangkut ikan asal Indonesia ditangkap kerena melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua Kapal Ikan Asing (KIA) di Laut Arafura, Maluku.

Baca Selengkapnya

Pemerintah akan Batasi Pembelian BBM Jenis Pertalite dalam Waktu Dekat, Apa Alasannya?

59 hari lalu

Pemerintah akan Batasi Pembelian BBM Jenis Pertalite dalam Waktu Dekat, Apa Alasannya?

Setelah BBM jenis premium ditarik dari peredaran, maka Pertalite menjadi pilihan masyarakat. Namun, kini pemerintah akan batasi pada 2024.

Baca Selengkapnya

Istri Polisi Dilaporkan Kasus Penipuan Investasi Bisnis BBM Solar, Kerugian Para Korban Capai Rp 35 Miliar

19 Maret 2024

Istri Polisi Dilaporkan Kasus Penipuan Investasi Bisnis BBM Solar, Kerugian Para Korban Capai Rp 35 Miliar

Polda Kalsel telah menaikkan penanganan kasus penipuan investasi BBM solar ini ke tahap penydikan. Namun belum ada penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Terkini: Profil BBN Airlines Indonesia, Insiden Pilot Tertidur selain Batik Air

13 Maret 2024

Terkini: Profil BBN Airlines Indonesia, Insiden Pilot Tertidur selain Batik Air

Berita terkini: Profil maskapai baru BBN Airlines Indonesia, insiden pilot tertidur di pesawat selain Batik Air.

Baca Selengkapnya

Penjualan Pertalite dan Solar Dibatasi, Berapa Anggaran dan Kuotanya Tahun Ini?

13 Maret 2024

Penjualan Pertalite dan Solar Dibatasi, Berapa Anggaran dan Kuotanya Tahun Ini?

Konsumsi Pertalite tahun lalu di bawah kuota, dan tahun ini jatah BBM bersubsidi ini turun jadi 31, juta kiloliter. Kuota solar naik jadi 19 juta KL.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Pembelian Pertalite segera Dibatasi Tahun Ini

13 Maret 2024

Siap-siap, Pembelian Pertalite segera Dibatasi Tahun Ini

Pemerintah telah menyiapkan aturan pembatasan pembelian BBM subsidi, termasuk pertalite dan solar, yang akan berlaku tahun ini.

Baca Selengkapnya

Mengintip Harga BBM di Negara Tetangga, Tidak Menjual Lagi Bensin Sekelas Pertalite

12 Maret 2024

Mengintip Harga BBM di Negara Tetangga, Tidak Menjual Lagi Bensin Sekelas Pertalite

Menteri Energi Arifin Tasrif menyatakan pembatasan akan berlaku bagi pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.

Baca Selengkapnya

Pembelian Pertalite Akan Dibatasi, YLKI: Daya Beli Konsumen Terpukul

12 Maret 2024

Pembelian Pertalite Akan Dibatasi, YLKI: Daya Beli Konsumen Terpukul

Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno menilai kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi seperti Pertalite ini akan memukul daya beli konsumen.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Insiden Pilot Batik Air yang Tertidur Rugikan Konsumen, Pembelian Pertalite dan Solar Bakal Dibatasi

12 Maret 2024

Terpopuler: Insiden Pilot Batik Air yang Tertidur Rugikan Konsumen, Pembelian Pertalite dan Solar Bakal Dibatasi

Insiden pilot dan kopilot Batik Air ID-6723 yang tertidur saat penerbangan rute Kendari-Jakarta pada 25 Januari 2024 lalu merugikan konsumen.

Baca Selengkapnya

Pertamina Patra Niaga Siap untuk Pembatasan Pembelian Pertalite, Tunggu Revisi Perpres 191 Rampung

11 Maret 2024

Pertamina Patra Niaga Siap untuk Pembatasan Pembelian Pertalite, Tunggu Revisi Perpres 191 Rampung

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan revisi Perpres 191 masih dalam proses finalisasi oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya