TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla tak mempersoalkan posisi Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) kini berada di bawah koordinasi Sekretaris Kabinet. Pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, unit itu menjadi lembaga sendiri yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
"Tentu selalu di bawah Sekretaris Kabinet," kata JK setelah berkunjung ke Situation Room di Bina Graha, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 21 November 2014. Menurut dia, tak ada instansi yang berada langsung di bawah presiden. "Mana ada instansi yang langsung di bawah presiden kecuali menteri?"
JK juga tak mempersoalkan jika kelak UKP4 berubah nama. Menurut dia, yang terpenting, fungsi unit itu tetap ada. "Nama itu soal kedua, tapi fungsi monitoring pembangunan harus ada," ujarnya.
UKP4 kini resmi berada di bawah koordinasi Sekretaris Kabinet. Ketetapan ini didasarkan pada Peraturan Presiden RI Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja yang diteken Presiden Joko Widodo pada 27 Oktober 2014. "Sudah ditetapkan di bawah Sekretaris Kabinet sesuai peraturan presiden tersebut," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di halaman parkir Istana Negara, Jakarta, Rabu, 19 November 2014.
Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 165 menyebutkan Sekretaris Kabinet memimpin dan mengkoordinasikan tugas dan fungsi UKP4 hingga dilaksanakan penataan menyeluruh unit-unit organisasi di lingkungan Kantor Kepresidenan.
Pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, UKP4 menjadi lembaga sendiri yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
<!--more-->
Saat itu, organ ini terdiri atas seorang kepala, enam deputi, dan beberapa tenaga profesional, yakni asisten ahli, asisten, asisten muda, serta tenaga terampil. Kepala dan deputi UKP4 diangkat dan diberhentikan langsung oleh presiden.
Menurut Andi, UKP4 ditempatkan di bawah Sekretaris Kabinet karena unit itu memiliki fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap jalannya pemerintahan. "Itu merupakan bagian dari fungsi Sekretaris Kabinet, yakni untuk memberikan dukungan kebijakan ke presiden," ujarnya.
Ia mengatakan unit ini memiliki fungsi serupa dengan keberadaannya dalam pemerintahan terdahulu. Bedanya, unit itu kini tak memiliki seorang kepala. "Deputi-deputi yang ada di UKP4 sekarang langsung di bawah Sekretaris Kabinet," ucap Andi.
Menurut dia, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 165, penempatan UKP4 bakal berubah hingga struktur baru Kantor Kepresidenan terbentuk. "Semuanya berubah, tapi itu dirancang untuk Februari 2015. Saat ini prosesnya sedang berjalan," kata Andi.
Mantan Kepala UKP4, Kuntoro Mangkusubroto, mengatakan unit itu lebih baik berada di bawah presiden karena fungsinya terkait secara langsung dengan tugas presiden dalam mengambil kebijakan. "Paling baik di bawah presiden," katanya kepada Tempo, Rabu, 19 November 2014.
Namun ia tak mempersoalkan penempatan UKP4 di bawah Sekretaris Kabinet asalkan fungsi dan produk unit itu dipahami lembaga yang kini menaunginya. "Mesti dipahami dulu sebelum tergesa-gesa untuk memilah-milah fungsi, yang mana di ambil ke mana. Kalau tidak, pasti akan membuat kacau," ujar Kuntoro.
PRIHANDOKO
Baca juga:
Deklarasi KMP: Turunkan Jokowi, Ganti Prabowo
Alasan Jokowi Pakai Pesawat Ekonomi ke Wisuda Anak
Alasan Jokowi Pilih Prasetyo Jadi Jaksa Agung
Begini Jawaban Jokowi Atas Upaya Interpelasi DPR
3 Dosa Jokowi Saat Pilih Jaksa Agung Prasetyo