Alasan Profesor Unhas Belum Dikenai Pasal

Reporter

Selasa, 18 November 2014 09:41 WIB

Wakil Rektor III Unhas, Musakkir. Unhas.ac.id

TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian telah menetapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika yang dilanggar oleh tiga dari enam tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotik yang menyeret Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin (nonaktif), Musakkir. Namun, untuk menjerat Musakkir, polisi belum menentukan pasal apa yang akan digunakan.

Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Endi Sutendi, mengatakan penyidik belum menetapkan pasal yang dilanggar Musakkir karena menduga ada yang membedakan dia dengan ketiga tersangka lain. Dugaan itu, antara lain, Musakkir berperan sebagai pengedar. “Penyidik masih ada waktu 3 x 24 jam untuk mendalami kasus ini,” ujar Endi, Senin, 17 November 2014. (Baca juga: Profesor Unhas yang Nyabu Belum Dikenai Pasal)

Menurut Endi, seusai gelar perkara pada Senin lalu, peran tiga tersangka, yaitu Musakkir, Nilam Ummi Qalbi, dan Ainum Nakiyah masih didalami untuk menentukan pasal yang akan dikenakan terhadap mereka. Gelar perkara dihadiri, antara lain, oleh Kepala Polda Sulawesi Selatan dan Barat Inspektur Jenderal Anton Setiadji, Kepala Badan Narkotika Nasional Sulawesi Selatan Komisaris Besar Richard Nainggolan, Direktur Narkoba Polda Komisaris Besar Azis Djamaluddin, pakar hukum Marwan Mas, dan kuasa hukum Musakkir, Acram Mappaona Azis. Gelar perkara berlangsung tertutup. (Baca juga: Gelar Kasus Narkoba Profesor Unhas Tertutup)

Hal senada diungkapkan Anton Setiadji. Dia mengatakan penyidik masih mengumpulkan data kasus itu. “Semuanya kami serahkan kepada penyidik untuk proses lebih lanjut,” kata Anton.

Adapun kuasa hukum Musakkir, Acram Mappaona Azis, mengatakan pihaknya telah mengajukan assessment untuk mengetahui dengan gamblang, apakah kliennya pengguna atau pengedar narkotik. (Baca juga: Menteri Dikti Panggil Rektor Unhas Soal Musakkir )

“Kami minta penyidik bentuk tim untuk mengetahui siapa pengguna dan pengedar,” kata Acram. Dia menduga Musakkir hanyalah korban penyalahgunaan narkotik.

DIDIT HARIYADI

Berita lain:
Jokowi: Harga BBM Naik Rp 2.000 Per Liter
Ahok Pastikan Dilantik Besok
Teman Nyabu Profesor Unhas, Clubbing dan Tato



Berita terkait

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

47 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh.

Baca Selengkapnya

Sabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap

30 Desember 2023

Sabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap

Polres Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan sabu-sabu sebanyak 30 kilogram

Baca Selengkapnya

Polisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan Sabu

22 Juli 2023

Polisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan Sabu

Kronologi kasus ini diawali laporan masyarakat. "Ada laporan dugaan warga yang menggunakan narkotika jenis sabu," kata Fadli.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu

30 Juni 2023

Bareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu

Barang bukti tersebut didapatkan dari 3 kasus narkoba yang ada di wilayah Aceh, Riau dan Bali.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

31 Mei 2023

Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

"Perang terhadap narkoba adalah harga mati," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu.

Baca Selengkapnya

Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut

17 Maret 2023

Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut

Anak pedangdut Lilis Karlina yang masih berusia 15 tahun ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar psikotropika. Apa bahaya mengonsumsinya?

Baca Selengkapnya

Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Bisa Disanksi Pecat Jika Terbukti Nikahi Siri Anita Cepu

2 Maret 2023

Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Bisa Disanksi Pecat Jika Terbukti Nikahi Siri Anita Cepu

Pertemuan Teddy Minahasa dan Anita Cepu terjadi saat di meja resepsionis Classic Spa.

Baca Selengkapnya

Kurir yang Selundupkan 109,9 Kilo Sabu dari Sumatera Targetkan Kampung Bahari Jakarta Utara

16 Februari 2023

Kurir yang Selundupkan 109,9 Kilo Sabu dari Sumatera Targetkan Kampung Bahari Jakarta Utara

Dua kurir yang ditangkap di Jakarta hendak antar sabu ke Kampung Bahari.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 5 Kurir 109,9 Kilogram Sabu Dibungkus Teh Cina dari Sumatera ke Jakarta

16 Februari 2023

Polisi Tangkap 5 Kurir 109,9 Kilogram Sabu Dibungkus Teh Cina dari Sumatera ke Jakarta

Lima kurir sabu ditangkap di dua lokasi.

Baca Selengkapnya

ABK di Tambora Tidur di Pohon karena Pakai Sabu, Diduga Pertama Coba Narkoba

22 Januari 2023

ABK di Tambora Tidur di Pohon karena Pakai Sabu, Diduga Pertama Coba Narkoba

MRS diduga isap sabu, baru sekali pakai narkoba.

Baca Selengkapnya