Inilah Butir Perjanjian Koalisi Jokowi-Prabowo

Reporter

Editor

Budi Riza

Senin, 17 November 2014 20:00 WIB

Pramono Anung (kiri) berjabat tangan dengan Idrus Marham (kanan), disaksikan Ketua DPR Setya Novanto di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin, 10 November 2014. Pertemuan tersebut untuk menandatangani kesepahaman bersatunya fraksi KIH dan KMP untuk mengisi pimpinan alat kelengkapan DPR. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta -- Koalisi Jokowi dan Prabowo resmi menandatangani perjanjian islah pada Senin, 17 November 2014 di kompleks parlemen, Senayan.


Penandatanganan ini sekaligus mengakhiri kisruh parlemen sejak sebulan lalu. Berikut ini isi butir perjanjian yang disepakati kedua pihak:

1. Bersepakat dan setuju untuk segera mengisi penuh anggota fraksi pada 11 komisi, 4 badan dan satu majelis kehormatan Dewan (MKD). Sehingga secara kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat dapat segera bekerja sesuai fungsi-fungsinya secara optimal. (Baca: Islah DPR Diteken dengan 5 Butir Kesepakatan )

2. Bersepakat dan setuju dalam rangka mengantisipasi beban kerja dan dinamika ke depan, serta menyesuaikan dengan penambahan dan perubahan nomenklatur kabinet kerja pemerintan Joko Widodo dan Jusuf Kala (2014-2019), maka perlu untuk melakukan penambahan jumlah pimpinan, satu Wakil Ketua pada 16 AKD (Seperti yang dimaksud pada angka 2 di atas). Melalui perubahan pasal yang terkait dengan komposisi dengan pimpinan komisi, pimpinan badan dan pimpinan MKD dalam UU No. 17 tahun 2014 tentang MD3 dan Perubahan Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR RI.

3. Bersepakat untuk segera mengisi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan yang masih tersedia (Banggar dan BURT) dan penambahan Wakil Ketua pada 3 AKD yang ditentukan secara musyawarah mufakat, serta menambahkan satu Wakil Ketua pada setiap Komisi, Badan dan MKD sebagai konsekuensi dari perubahan UU tentang MD3 tanpa mengubah komposisi pimpinan yang sudah ada sebelumnya. (Baca: DPR Islah, Kubu Jokowi dan Prabowo Rapat Internal)

4. Bersepakat dan setuju melakukan perubahan terhadap ketentuan pasal 74 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), serta pasal 98 ayat 7, ayat 8 dan ayat 9 UU No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD serta ketentuan pasal 60 ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 peraturan DPR RI No. 1 tahun 2004 tentang Tata Tertib untuk dihapus, karena pasal-pasal tersebut secara substansial sudah diatur pada pasal 79, pasal 194 sampai dengan pasal 227 UU MD3 No. 17 tahun 2014.

5.Bersepakat dan setuju bahwa hal-hal teknis terkait dengan pelaksanaan kesepakatan ini dituangkan dalam kesepakatan pimpinan fraksi dan Koalisi Merah Putih dan pimpinan fraksi Koalisi Indonesia Hebat yang diketahui pimpinan DPR RI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kesepakatan ini.

URSULA FLORENE SONIA




Terpopuler
Faisal Basri Jadi Ketua Tim Pembasmi Mafia Migas
SBY Minta Kader Demokrat Loyal ke Jokowi
NU Halalkan Aborsi Janin Hasil Perkosaan
Gubernur Ganjar Khawatir Banyak Kades Dipenjara
Menteri Susi Akui Dipilih Jokowi Karena Gila
Menteri Anies Ditantang ICW Hapus Ujian Nasional
Jokowi Tiba, Bandara Halim Delay Setengah Jam
Politik Luar Negeri Jokowi, Apa Saja Resepnya?

Advertising
Advertising

Berita terkait

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

6 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

7 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

7 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

11 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

14 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

15 jam lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

19 jam lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

1 hari lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

1 hari lalu

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

DPR akan meminta pemerintah merevisi Permendikbud yang jadi dasar penghitungan UKT.

Baca Selengkapnya