71 Netizen Terjerat Undang-Undang ITE

Reporter

Editor

Zed abidien

Minggu, 16 November 2014 20:21 WIB

Florence Sihombing (25 tahun) mendengarkan pembacaan dakwaan di sidang perdana kasus penghinaan melalui sosial media di Pengadilan Negeri Yogyakarta, 12 November 2014. Florence didakwa bersalah melakukan pelanggaran pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. TEMPO/Suryo Wibowo.

TEMPO.CO, Yogyakarta - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah memakan banyak korban sejak diberlakukan pada 2008. Sudah sebanyak 71 netizen terperangkap Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE dan masuk ranah hukum.

"Bahkan 40 kasus terjadi pada 2014," kata Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJI) Semmy Pangerapan, Ahad, 16 November 2014. (Baca: Florence Layak Bebas)

APJI mendesak pemerintah untuk membenahi atau merevisi undang-undang yang sering membuat netizen masuk wilayah tindak pidana itu. Sebab, Pasal 27 ayat 3 UU ITE sangat mengancam kebebasan berekspresi warga negara pengguna Internet.

Pasal itu, kata dia, merupakan pasal karet yang bisa menjerat siapa pun yang dinilai melanggar. Sebab, Pasal 27 dan 28 Undang-Undang ITE bisa saja ditafsirkan sesuai dengan keinginan pengguna pasal itu. Hal ini terutama berlaku bagi orang yang mempunyai kekuatan politik dan modal besar. (Baca: UU ITE Membuat Narasumber Kiritis Takut)

Menurut dia, dua pasal itu harus dicabut dulu. Soal pencemaran nama baik sudah diatur dalam pasal 320 KUHP. Hal itu tidak bisa digabung dengan Undang-Undang ITE.

Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE Nomor 11/2008 berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." Adapun Pasal 28 ayat 2, berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan atau SARA." Dengan pasal ini, penyidik bisa langsung menahan tersangka karena ancaman hukuman pidananya di atas 5 tahun penjara, yaitu 6 tahun.

Jika merujuk pada UUD 1945 pasal 28 f, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi ataupun lingkungan sosialnya. Mereka berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Di Yogyakarta, akhir-akhir ini ada dua kasus yang menjerat netizen. Kasus tersebut menjerat Florence Sihombing yang dinilai menghina warga Yogyakarta melalui Path. Kasus yang lainnya adalah kasus Ervani Emy Handayani, seorang ibu rumah tangga yang dipenjara hanya karena mengkritik perusahaan di Facebook. Dalam hal ini, polisi dinilai berlebihan dalam menerapkan pasal itu. "Penyidik seharusnya obyektif, tidak hanya berdasarkan laporan korban," kata Sammy. (Baca juga: Warga Bantul Diadili Akibat Mengkritik di Facebook)

MUH. SYAIFULLAH

Berita terkait

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

6 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

11 hari lalu

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.

Baca Selengkapnya

Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

30 Januari 2024

Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

Link Net masih mempelajari potensi penerapan internet minimal 100 Mbps. Butuh penyesuaian infrastruktur dan harga.

Baca Selengkapnya

Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

20 Januari 2024

Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

Nezar Patria mengatakan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi aturan-aturan yang sudah ada.

Baca Selengkapnya

Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

12 Januari 2024

Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

Teknologi BTS itu diharapkan sebagai solusi untuk pemerataan akses telekomunikasi.

Baca Selengkapnya

Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

10 Januari 2024

Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

Teguran yang sama juga pernah disampaikan kepada Meta, pemilik Facebook dan Instagram untuk membersihkan iklan judi online.

Baca Selengkapnya

Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

4 Januari 2024

Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

Budi Arie sebut pemerintah menyediakan master plan atau perencanaan utama dan mock up percepatan pembangunan Portal Layanan Publik Digital Nasional.

Baca Selengkapnya

Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

23 Desember 2023

Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

Dalam surat edaran ini, terdapat beberapa poin kebijakan. Diantaranya nilai etika AI.

Baca Selengkapnya

Starlink Belum Dapat Izin di Indonesia, Budi Arie: Bukan Soal Elon Musk Dukung Israel

1 Desember 2023

Starlink Belum Dapat Izin di Indonesia, Budi Arie: Bukan Soal Elon Musk Dukung Israel

Budi Arie Setiadi menegaskan sikap Pemerintah Indonesia yang belum memberikan izin untuk Starlink menjadi penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jika Starlink Elon Musk Masuk ke Indonesia, Ancaman atau Solusi?

29 November 2023

Jika Starlink Elon Musk Masuk ke Indonesia, Ancaman atau Solusi?

Ini kata Kementerian Komunikasi soal Starlink.

Baca Selengkapnya