TEMPO.CO, Yogyakarta - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah memakan banyak korban sejak diberlakukan pada 2008. Sudah sebanyak 71 netizen terperangkap Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE dan masuk ranah hukum.
"Bahkan 40 kasus terjadi pada 2014," kata Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJI) Semmy Pangerapan, Ahad, 16 November 2014. (Baca: Florence Layak Bebas)
APJI mendesak pemerintah untuk membenahi atau merevisi undang-undang yang sering membuat netizen masuk wilayah tindak pidana itu. Sebab, Pasal 27 ayat 3 UU ITE sangat mengancam kebebasan berekspresi warga negara pengguna Internet.
Pasal itu, kata dia, merupakan pasal karet yang bisa menjerat siapa pun yang dinilai melanggar. Sebab, Pasal 27 dan 28 Undang-Undang ITE bisa saja ditafsirkan sesuai dengan keinginan pengguna pasal itu. Hal ini terutama berlaku bagi orang yang mempunyai kekuatan politik dan modal besar. (Baca: UU ITE Membuat Narasumber Kiritis Takut)
Menurut dia, dua pasal itu harus dicabut dulu. Soal pencemaran nama baik sudah diatur dalam pasal 320 KUHP. Hal itu tidak bisa digabung dengan Undang-Undang ITE.
Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE Nomor 11/2008 berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." Adapun Pasal 28 ayat 2, berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan atau SARA." Dengan pasal ini, penyidik bisa langsung menahan tersangka karena ancaman hukuman pidananya di atas 5 tahun penjara, yaitu 6 tahun.
Jika merujuk pada UUD 1945 pasal 28 f, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi ataupun lingkungan sosialnya. Mereka berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Di Yogyakarta, akhir-akhir ini ada dua kasus yang menjerat netizen. Kasus tersebut menjerat Florence Sihombing yang dinilai menghina warga Yogyakarta melalui Path. Kasus yang lainnya adalah kasus Ervani Emy Handayani, seorang ibu rumah tangga yang dipenjara hanya karena mengkritik perusahaan di Facebook. Dalam hal ini, polisi dinilai berlebihan dalam menerapkan pasal itu. "Penyidik seharusnya obyektif, tidak hanya berdasarkan laporan korban," kata Sammy. (Baca juga: Warga Bantul Diadili Akibat Mengkritik di Facebook)
MUH. SYAIFULLAH
Berita terkait
Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak
6 hari lalu
Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.
Baca SelengkapnyaKominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence
11 hari lalu
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.
Baca SelengkapnyaTarget Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu
30 Januari 2024
Link Net masih mempelajari potensi penerapan internet minimal 100 Mbps. Butuh penyesuaian infrastruktur dan harga.
Baca SelengkapnyaNezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada
20 Januari 2024
Nezar Patria mengatakan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi aturan-aturan yang sudah ada.
Baca SelengkapnyaKominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?
12 Januari 2024
Teknologi BTS itu diharapkan sebagai solusi untuk pemerataan akses telekomunikasi.
Baca SelengkapnyaMenteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online
10 Januari 2024
Teguran yang sama juga pernah disampaikan kepada Meta, pemilik Facebook dan Instagram untuk membersihkan iklan judi online.
Baca SelengkapnyaBudi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech
4 Januari 2024
Budi Arie sebut pemerintah menyediakan master plan atau perencanaan utama dan mock up percepatan pembangunan Portal Layanan Publik Digital Nasional.
Baca SelengkapnyaKominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP
23 Desember 2023
Dalam surat edaran ini, terdapat beberapa poin kebijakan. Diantaranya nilai etika AI.
Baca SelengkapnyaStarlink Belum Dapat Izin di Indonesia, Budi Arie: Bukan Soal Elon Musk Dukung Israel
1 Desember 2023
Budi Arie Setiadi menegaskan sikap Pemerintah Indonesia yang belum memberikan izin untuk Starlink menjadi penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJika Starlink Elon Musk Masuk ke Indonesia, Ancaman atau Solusi?
29 November 2023
Ini kata Kementerian Komunikasi soal Starlink.
Baca Selengkapnya