Dua mahasiswi yang ditangkap bersama Pembantu Rektor III Universitas Hasanuddin, menutup kepalanya saat diperiksa polisi di Polrestabes, Makassar, Sulsel, 14 November 2014. Guru besar Unhas itu ditangkap bersama dengan seorang mahasiswinya berinisial N, karena mengkonsumsi sabu di kamar Hotel. TEMPO/iqbal lubis
TEMPO.CO, Makassar - Enam orang yang ditangkap ketika sedang berpesta sabu akan segera ditetapkan sebagai tersangka. Wakil Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Polisi Muhammad Fajri Mustafa mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, bukti-bukti yang ada mengarah untuk penetapan tersangka. (Unhas Geger, Guru Besar dan Mahasiswi Nyabu)
Apalagi, Fajri menambahkan, pelaku tertangkap tangan dengan alat bukti awal yang kuat. "Tapi kami akan tetap menunggu keterangan resmi dari laboratorium forensik agar lebih akurat," ujarnya kepada Tempo, Sabtu, 15 November 2014. Alasannya, ada beberapa hal yang harus dipenuhi untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, termasuk hasil tes urine. (Tertangkap Nyabu, Ini Pembelaan Guru Besar Unhas)
Fajri menjelaskan bahwa polisi menangkap enam pelaku yang sedang berpesta di Hotel Grand Malibu, Jumat dinihari. Satu di antaranya guru besar Universitas Hasanuddin, juga seorang mahasiswi semester III di sebuah perguruan tinggi swasta di Makassar, Nilam Ummi Qalbi, 21 tahun. Bersama mereka, ditemukan barang bukti dua sachet paket sabu dan alat-alatnya.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat bahwa di Hotel Grand Malibu diduga ada pesta sabu- sabu. Atas laporan itu, anggota unit operasional narkoba Polrestabes melakukan penggerebekan. "Hasilnya, memang betul ada pesta sabu," ucap Fajri.