Keterangan Saksi Ahli Ringankan Penghina Prabowo

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 12 November 2014 17:44 WIB

AP Photo/Paul Sakuma

TEMPO.CO, Surabaya - Sidang ketiga Brama Japon Janua, 31 tahun, terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui Facebook menghadirkan saksi ahli pakar hukum dari Universitas Pelita Harapan Surabaya, Jusup Yacobus Setyabudhi.

Jaksa penuntut umum, Nining Dwi Aryani, bertanya apakah status Facebook Brama telah memenuhi unsur pencemaran nama baik. "Apakah ada unsur tindak pidana pencemaran nama baik?" kata dia di Ruang Sidang Sari I Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 12 November 2014.

Jusup mengatakan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tidak menjelaskan mengenai pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik mengacu pada Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang ancamannya lebih ringan dibandingkan Pasal 45 UU ITE. (Baca: Penghina Prabowo Tulang Punggung Keluarga)

Jusup menjelaskan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam kasus pencemaran nama baik. Disebut pencemaran nama baik apabila menyinggung secara subyektif. Tapi jika seseorang yang dicemarkan telah memberi maaf, maka kasus bisa dinyatakan selesai. "Kalau yang dicemarkan sudah memberi maaf, unsur (pencemaran) itu bisa dinetralkan." (Baca: Prabowo Maafkan Penghinanya)

Penuntut harus memberi bukti bahwa kata-kata yang ada di status Facebook itu membuat orang lain merasa tercemar. Dalam hal ini, Jusup menambahkan, ada dua pihak yang merasa dicemarkan. Pertama, Satuan Brimob. Kedua, calon presiden Prabowo Subianto. Karena Prabowo telah memaafkan, maka kasus ini hanya menyisakan satu pihak. "Jadi tinggal Brimob," ujarnya.

Ketua majelis hakim, Manungku Prasetyo, memastikan pencemaran nama baik Brimob tidak ditujukan kepada perseorangan, melainkan korps. "Berarti ini menyangkut kredibilitas pihak lain, tidak hanya perseorangan ya?" ujar Manungku.

Tapi ada unsur lain, yakni penyebaran. Jusup menjelaskan, penyebaran status melalui media elektronik juga bisa dijerat Pasal 310 KUHP. Hal yang bisa meringankan terdakwa, seandainya yang bersangkutan tidak memahami akibat status Facebook tersebut. "Kalau memasukkan itu pasti sengaja. Tapi akibatnya apa, itu yang nggak dipahami (terdakwa)," ujar Jusup.

Di akun Facebook, Brama mengaku sebagai anggota Brigade Mobil Kepolisian Daerah Jawa Timur berpangkat Brigadir Dua bernama Candra Tanzil dan bertugas di Kompi 4 Den A. Ia menulis status: "Kalau sampai negara ini dipimpin oleh pecatan kopasus, tak terpikirkan olehku. Takutnya kejahatan akan merajalela. Ya Allah aku hanya pengen hidup tenang, menangkan jokowi ya Allah, karena aku sangat yakin dengan kepemimpinannya jokowi kalau beliau bisa menjadi presiden RI." (Lihat juga: Penghina Bupati Gowa Diadukan ke Polisi)

AGITA SUKMA LISTYANTI

Terpopuler:
Tiga Tokoh Ini Disoraki Penonton
Ahok Bimbang Laporkan Ketua FPI ke Polisi
Menteri Susi: Saya Beruntung DPR Kisruh
Rizieq: Dia Ajak Berunding, Kami Mau Ahok Turun

Berita terkait

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

2 hari lalu

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang meminta hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai forum.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

56 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

56 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

28 Februari 2024

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

20 Februari 2024

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra hadapi kasus lese majeste atau penghinaan terhadap kerajaan terkait dengan komentarnya di Seoul pada Mei 2015.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya