Antasari Azhar melambaikan tangan seusai menjalani sidang putusan uji materi UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 268 ayat (3) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (6/3). MK mengabulkan permohonan mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang menguji Pasal 268 ayat (3), dengan demikian Antasari Azhar dapat kembali mengajukan PK atas kasus pembunuhan yang menjeratnya. ANTARA/M Agung Rajasa
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2007-2009, Antasari Azhar, ikut berkomentar soal calon Jaksa Agung baru. Menurut terpidana kasus pembunuhan ini, tak masalah jika Jaksa Agung pengganti Basrief Arief bukan dari internal Kejaksaan Agung.
"Dari internal atau eksternal yang jelas pernah masuk pendidikan jaksa," kata Antasari kepada wartawan usai menghadiri sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri di Jalan Raya Ampera, Jakarta Selatan, Selasa, 11 November 2014. (baca juga: KPK Nilai Kelayakan Calon Jaksa Agung)
Sebelumnya, empat nama calon Jaksa Agung ramai diperbincangkan. mereka adalah: Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf, Pelaksana Tugas Sementara Jaksa Agung Andhi Nirwanto, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono, dan politikus Partai Nasional Demokrat H.M. Prasetyo.
Sayangnya Antasari enggan memilih siapa calon Jaksa Agung terbaik. Musababnya penunjukan Jaksa Agung merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo. "Yang penting dia penegak hukum," kata dia.
Antasari pun tercatat sebagai jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelum memimpin Komisi Antirasuah dari 2007-2009, Antasari pernah menjabat , Kasubdit Penyidikan Pidana khusus Kejaksaan Agung dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Antasari menjadi terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Antasari dijatuhi hukuman pidana 18 tahun penjara karena terbukti bersalah secara hukum bekerja sama dengan pengusaha Sigit Haryo Wibisono dan Mantan Kapolres Jakarta Selatan Williardi Wizard untuk membunuh Nasrudin. (baca juga: MA Tolak PK Antasari)