Jasa Raharja Siapkan Santunan untuk Erick Tempo  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Senin, 10 November 2014 10:21 WIB

Rekan kerja Erick Priberkah Hardi, datang melayat di rumah duka di Bandung, 9 November 2014. Erick mengalami trauma parah di kepala dan koma hingga wafat pada Sabtu malam. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Bandung - PT Jasa Raharja Bandung tengah memproses pelunasan biaya perawatan dan santunan kepada Erick Priberkah Hardi, 43 tahun, wartawan Tempo yang tewas akibat kecelakaan di Jalan Setiabudi, Bandung. "Hari ini kami mengurus administrasi biaya di rumah sakit," kata Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bandung Lalu Saripudin, Senin, 10 November 2014. (Baca: Kecelakaan, Wartawan Tempo Wafat)

Menurut Lalu, perusahannya telah mendapat sejumlah dokumen persyaratan klaim santunan, seperti laporan polisi dan salinan identitas korban serta keluarganya. Menurut undang-undang tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan, negara wajib memberikan tiga hak korban dan keluarga korban kecelakaan. Yakni biaya rawat maksimal Rp 10 juta, santunan kematian maksimal Rp 25 juta, dan biaya pemakaman sebesar Rp 2 juta.

Saripudin mengatakan akan memproses pemberian hak tersebut secepatnya. "Kemarin (Ahad) mau ke rumah meminjam buku tabungan adiknya, tapi balik lagi karena kena macet konvoi Bobotoh sampai tiga jam," ujarnya. (Baca juga: Wartawan 'Antiamplop' Itu Pergi tanpa Pamit)

ANWAR SISWADI

Berita lain:
Jokowi Berharap Hubungan Cina-Indonesia Lebih Konkret
Menlu: Kehadiran Jokowi di Sejumlah KTT Penting
Baghdadi, Pemimpin ISIS, Terluka Parah




Berita terkait

Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?  

28 Agustus 2015

Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?  

Komisi Yudisial akan mempelajari putusan percobaan untuk Christopher, pengemudi Outlander yang terlibat tabrakan maut di Pondok Indah.

Baca Selengkapnya

Christoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?

28 Agustus 2015

Christoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Made Wierda, mengatakan hukuman pidana bersyarat kepada Christoper tidak tepat. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?

27 Agustus 2015

Kasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?

Christoper terbukti bersalah dalam kasus tabrakan maut di Pondok Indah. Namun ia tak menjalani hukuman, kecuali...

Baca Selengkapnya

Tabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun

27 Agustus 2015

Tabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun

Hakim menjatuhkan pidana bersyarat dan denda Rp 10 juta.

Baca Selengkapnya

Ekspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 Agustus 2015

Ekspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sidang tuntutan kasus tabrakan Outlander maut sempat tertunda karena Christopher stres.

Baca Selengkapnya

Christopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 Agustus 2015

Christopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Christopher dianggap kooperatif selama persidangan.

Baca Selengkapnya

Christopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan  

30 Juli 2015

Christopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan  

Insiden kecelakaan yang melibatkan Christopher ini dikenal sebagai peristiwa tabrakan maut Pondok Indah.

Baca Selengkapnya

Pembacaan Tuntutan Christopher Diundur

28 Juli 2015

Pembacaan Tuntutan Christopher Diundur

Persidangan Christopher dengan agenda pembacaan tuntutan diubah harinya menjadi Kamis, 30 Juli 2015.

Baca Selengkapnya

Ini Kesaksian Ali tentang Kecelakaan Maut Pondok Indah

4 Juni 2015

Ini Kesaksian Ali tentang Kecelakaan Maut Pondok Indah

Ali adalah rekan Christoper yang sempat ikut dalam mobil Mitsubishi Outlander putih. Saat bersama Christoper, Ali mengaku tak ada yang aneh.

Baca Selengkapnya

Keberatan Ditolak, Sidang Tabrakan di Pondok Indah Jalan Terus

25 Mei 2015

Keberatan Ditolak, Sidang Tabrakan di Pondok Indah Jalan Terus

Saksi dari jaksa masih misteri.

Baca Selengkapnya