Politisi PPP, Djan Faridz (kanan) bersama Ketua Umum PPP 2011-2014 Suryadharma Ali (tengah) dan Lulung Lunggana (kiri) dalam Muktamar VIII PPP, di Jakarta, 1 November 2014. Tempo/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO , Jakarta: Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, Djan Faridz, mengatakan akan mengumumkan struktur kepengurusan partai secepatnya. Menurut Djan, struktur yang akan diumumkan ini adalah pengurus partai yang sah versi mahkamah partai dan anggaran dasar rumah tangga partai.
Setelah pengumuman struktur, DPP versi Djan pun akan menyerahkan berkas revisi kepengurusan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Djan berharap revisi ini dapat diterima dan Surat Keputusan Menkumham pada 29 Oktober lalu yang mengesahkan kepengurusan versi Romahurmuziy dicabut.
SK tersebut, menurut Djan, melangkahi sejumlah aturan yang ada, yakni AD/ART partai juga Undang-undang No. 32 tentang Partai Politik pasal 33. (Baca: Dipecat PPP Kubu Romi, Lulung Masih Pimpin Rapat)
Kuasa hukum PPP versi Djan Faridz, Humphrey R. Djemat, mengatakan SK Menkumham harus ditangguhkan selama proses pemeriksaan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara berlangsung. Selain itu, kubu Romi -panggilan Romahurmuziy- pun harus berhenti menggunakan SK tersebut.
"Karena ada kekhawatiran terhadap tindakan Menkumham maupun pihak lain yg diuntungkan secara tidak sah dengan menggunakan surat putusan itu," kata Humphrey.
Humphrey meminta baik Menkumham maupun Romi untuk mematuhi keputusan tersebut, sebab Indonesia merupakan negara hukum.