Fraksi PPP Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP  

Reporter

Editor

Budi Riza

Jumat, 7 November 2014 11:25 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberi selamat kepada Harry Azhar dan Sapto Amal usai di lantik sebagai Ketua dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di gedung Sekretariat Mahkamah Agung, 28 Oktober 2014. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan di Dewan Perwakilan Rakyat menanggapi rencana pemerintah yang akan mengosongkan kolom agama pada kartu tanda penduduk. Sekretaris Fraksi Arwani Thomafi mengatakan kolom agama dalam dokumen kependudukan adalah hal yang penting.

"Memeluk agama adalah manifestasi nyata dari sila pertama Pancasila, dan menunjukkan negara kita bukan negara sekuler. Sekalipun juga bukan negara agama," kata Arwani dalam rilis yang diterima Tempo, Jumat, 7 November 2014.

Arwani mengatakan pemerintah lebih baik berkoordinasi dengan DPR untuk segera mengatur dasar hukum adanya identitas agama seseorang di luar agama resmi yang diakui pemerintah. (Baca: PKS Kritik Kolom Agama di KTP Tak Diisi)

Arwani mencontohkan ada penduduk yang mengaku beragama Dayak Kaharingan, yang selama ini dimasukkan ke dalam salah satu dari enam agama resmi. "Ini perlu disepakati dulu penanganannya. Jangan dikosongkan karena itu bisa ditafsirkan bahwa orang tersebut tidak beragama."

Kamis, 6 November 2014, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan warga negara Indonesia penganut kepercayaan yang belum diakui secara resmi oleh pemerintah boleh mengosongkan kolom agama pada kartu tanda penduduk elektronik. (Baca: Menteri Tjahjo Ingin Aliran Kepercayaan Masuk KTP)

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa agama yang dicantumkan dalam e-KTP adalah enam agama resmi yang diakui pemerintah.

"Itu kepercayaan, sementara kosong, sedang dinegosiasikan. Kami akan segera ketemu Menteri Agama untuk membahas ini. Pemerintah tidak ingin ikut campur pada WNI yang memeluk keyakinannya sepanjang itu tidak menyesatkan dan mengganggu ketertiban umum," kata Tjahjo.

Menurut Arwani, pencantuman agama dalam kolom KTP amat penting untuk kepentingan warga negara itu sendiri. "Problem akan muncul dalam persoalan perkawinan, hak asuh anak, dan lain lain."

RIDHO JUN PRASETYO




Berita Lain:
9 Perempuan Berpengaruh Versi Forbes
Polusi Penyebab 670 Ribu Orang Cina Meninggal
Insiden Kecelakaan di Yerusalem Diduga Aksi Teror

Berita terkait

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

1 jam lalu

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

Panja Komisi X DPR akan memulai sidang untuk mencari tahu penyebab UKT mahal mulai Senin besok.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

17 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

18 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

18 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

23 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

1 hari lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

1 hari lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

1 hari lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya