TEMPO Interaktif, Bandung:Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang dipimpin Herman Hutapea, Rabu siang (1/6) menolak gugatan yang diajukan Seniman Tisna Sadjaja. Menurut Hakim Hermn Hutapea sesuai ketentuan Mahkamah Agung, Hakim Pengadilan Negeri tidak berwenang menilai tindakan Kepala Daerah, kecuali perbuatan tersebut terbukti melawan hukum yang berlaku dan siapa pelakunya. "Kerena itu majelis hakim tidak bisa mengabulkan gugatan ini, karena telah menyangkut wilayah hukum publik yang harus dibuktikan terlebih dahulu adanya kesalahan tergugat dan dasar-dasarnya," kata Herman Hutapea di persidangan.Tisna, dosen Senirupa Institut Teknologi Bandung (ITB) menggugat Pemda Kota Bandung, setelah aparat Pemda, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, membakar karya seni instalasinya yang sedang dipamerkan di Sanggar seni Babakan Siliwangi pada 6 Februari 2004 lalu. Tisna Sandjaja melalui 35 pengacaranya yang dipimpin Rizkan Fahrozi dari Kantor Pengacara Todung Mulya Lubis mengajukan gugatan perdata pada 14 Mei 2004 terhadap Walikota Bandung c/q Satpol PP Kota bandung yang telah dengan sengaja membakar 7 karya instalasi yang tengah dipamerkan di sanggar Seni Babakan Siliwangi Bandung.Akibatnya 7 karya seni yang telah dipamerkan di berbagai negara di Asia Eropa dan Amerika itu hangus. "Jadi debu. Jadi kenangan,"kata Tisna. Karena itu Tisna menggugat Walikota Bandung untuk mengganti kerugian materil dan immateril berupa ganti rugi sebesar Rp. 1.000,- dan meminta permohonan maaf di 4 media lokal dan nasional dan 3 media asing.Tisna mengatakan kecewa atas keputusan hakim tersebut. "Ini satu lagi bukti kesewenang-wenangan penguasa,"katanya. Hukum di tangan hakim cuma jadi alat penguasa. Namun Tisna yang mengaku sudah menduga keputusannya akan seperti itu menyambut keputusan yang mengecewakan itu dengan pesta makan tumpeng di lapangan bulu tangkis Pengadilan Negeri bersama para wartawan dan semua pendukungnya yang hadir dalam persidangan itu.Rinny Srihartini