Polisi Tangkap Residivis Pencuri Kayu di Pasuruan

Reporter

Jumat, 31 Oktober 2014 20:01 WIB

Seorang tersangka pengerusakan hutan dijaga aparat keamanan setelah tertangkap tangan melakukan penebangan sejumlah pohon di kawasan hutan wisata Dumai, Riau, (28/3). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

TEMPO.CO, Surabaya--Aparat Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap residivis pencuri kayu di hutan wilayah Jatirejo, Kecamatan Mantingan, Kebupaten Pasuruan. Tersangka atas nama Lukman, 41 tahun, serta anak buahnya, Sandika, 28 tahun. Keduanya warga Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondong, Kabupaten Mojokerto. (Baca lainnya: Polisi Bengkulu Sita 20 Meter Kubik Kayu Curian)


Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pencurian kayu di Jatirejo. Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka pada Senin, 24 oktober 2014. Kala itu, keduanya ingin mengangkut kayu curian yang tidak dilengkapi surat resmi itu ke Trawas, Pasuruan.


"Lukman sebenarnya sudah pernah ditahan oleh Polres Pasuruan pada 2006 dengan kasus yang sama, sedangkan Sandika pelaku baru yang hanya bertindak sebagai sopir truk," kata Awi, Jumat, 31 Oktober 2014. Modus operandi tersangka, ujar Awi, ialah membuatkan dokumen surat keterangan asal-usul kayu (SKAU) kepada kepala desa setempat yang ternyata palsu. (Baca juga: Bupati Konawe Selatan Pergoki Pencurian Kayu)


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah satu unit truk bernomor polisi W 8403 X, 160 batang kayu Pinus dan Mahoni serta satu lembar dokumen SKAU. "Satu truk kami amankan ke Polda, sisanya masih di tempat kejadian perkara," kata dia.


Polisi, menurut Awi, masih mengembangkan penyidikan kasus itu karena disinyalir melibatkan warga dan pengusaha mebel yang menadah kayu curian. Lukman sendiri mengaku membeli kayu itu dari seseorang di Pasuruan dengan harga Rp 11 juta tiap kali tebang.


Advertising
Advertising

Dia mengaku baru akan mengangkut kayu-kayu itu ke Trawas. Satu truk kayu tersebut ia jual Rp 5,5 juta kepada pengusaha mebel. "Hasil totalnya saya tidak tahu karena belum selesai ditebang semuanya," ujar Lukman. (Lihat juga: Polisi Lumpuhkan Tiga Pembalak Hutan)


Sedangkan Sandika mengaku hanya menjalankan perintah Lukman. Dalam satu pengiriman, Sandika mengaku hanya diberi upah Rp 150 ribu oleh Lukman. "Saya tidak tahu apa-apa karena hanya bertugas mengantarkan kayu-kayu itu," kata dia.


Akibat perbuatannya, kedua pelaku itu dijerat Pasal 87 ayat 1 huruf a dan b juncto Pasal 83 ayat 1 huruf a dan b juncto Pasal 12 huruf d, e, k dan I Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


MOHAMMAD SYARRAFAH


Terpopuler:
Ini Sebab Presiden Jokowi Susah Dilengserkan MPR
Jadi Menteri, Gaji Susi Tinggal 1 Persen
Fadli Zon Keluarkan Ancaman untuk DPR Tandingan
Kemlu AS: Menhan Ryamizard bukan Pelanggar HAM
JK Nilai Penanganan Kasus Penghinaan Jokowi Terus
Beda Obor Rakyat dan Arsad Versi Kapolri

Berita terkait

Pencurian Modus Pecah Kaca di Bekasi, Uang Biaya Rumah Sakit Rp 450 Juta Amblas

1 hari lalu

Pencurian Modus Pecah Kaca di Bekasi, Uang Biaya Rumah Sakit Rp 450 Juta Amblas

Pencurian modus pecah kaca mobil itu diduga terjadi saat korban dan ayahnya makan di Warung Gabus Pucung di Rawalumbu. Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Kawanan Perampok Modus Jual Mobil Bekas Murah di Bogor, Dipasangi GPS dan Kunci Digandakan

2 hari lalu

Polisi Tangkap Kawanan Perampok Modus Jual Mobil Bekas Murah di Bogor, Dipasangi GPS dan Kunci Digandakan

Kawanan perampok menggandakan kunci dan memasang GPS di mobil tersebut agar bisa melacak dan mencuri kembali kendaraan itu.

Baca Selengkapnya

Kepergok Hendak Mencuri Motor, Pria di Bekasi Tewas Dikeroyok Massa

3 hari lalu

Kepergok Hendak Mencuri Motor, Pria di Bekasi Tewas Dikeroyok Massa

Pria yang diduga hendak mencuri sepeda motor itu diteriaki maling lalu dikejar dan dihujani pukulan oleh massa hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Penjambret Uang Rp 52 Juta Diringkus Setelah Buron Dua Bulan

6 hari lalu

Penjambret Uang Rp 52 Juta Diringkus Setelah Buron Dua Bulan

Polisi menangkap JK, 30 tahun, penjambret uang Rp 52 juta milik seorang pedagang sembako di Pisangan, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan.

Baca Selengkapnya

Mobil Dinas Brimob Polda Papua Dicuri di Bandara Sentani, Polisi Lumpuhkan Pelaku

7 hari lalu

Mobil Dinas Brimob Polda Papua Dicuri di Bandara Sentani, Polisi Lumpuhkan Pelaku

Pencuri mobil dinas Brimob Polda Papua itu dilumpuhkan di dekat batas kota.

Baca Selengkapnya

Warga Rawamangun Pergoki Pelaku Ganjal ATM saat Kartu Korban yang Dicuri Terjatuh

7 hari lalu

Warga Rawamangun Pergoki Pelaku Ganjal ATM saat Kartu Korban yang Dicuri Terjatuh

Seorang pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM ditangkap. Di dalam tasnya ada 50 lebih kartu ATM

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Kembali Terjadi di Garut, Ibu 53 tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan

8 hari lalu

Kasus Pembunuhan Kembali Terjadi di Garut, Ibu 53 tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan

Dalam kasus pembunuhan di Cikajang, Garut itu, anak korban juga dianiaya sehingga luka serius di kepala dan wajah.

Baca Selengkapnya

Mencuri Emas Senilai Rp 100 Juta di Tangerang, Asem Babak Belur Diamuk Massa

10 hari lalu

Mencuri Emas Senilai Rp 100 Juta di Tangerang, Asem Babak Belur Diamuk Massa

Asem, 30 tahun, menjadi bulan bulanan warga yang emosi karena ulahnya mencuri di toko emas di Tangerang.

Baca Selengkapnya

Tentara AS Ditahan di Rusia, Dituduh Mencuri Uang Kekasihnya

11 hari lalu

Tentara AS Ditahan di Rusia, Dituduh Mencuri Uang Kekasihnya

Rusia menuduh tentara AS terlibat pencurian dengan mengambil uang kekasihnya.

Baca Selengkapnya

Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

14 hari lalu

Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

Polisi menangkap seorang pemuda berinisial J, 31 tahun, karena diduga mencuri ratusan celana dalam wanita dari berbagai indekos

Baca Selengkapnya