Riefan Avrian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta (14/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Rifuel yang juga anak mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah Sjarifuddin Hasan, Riefan Avrian, menebar duit pada anak buahnya. Duit itu disebut mantan anak buah Riefan sebagai bonus proyek videotron di Kementerian Koperasi.
"Saya terima Rp 200 juta pada 2012 dari Pak Riefan, padahal tak setiap tahun ada bonus," ujar Sarah Salamah, mantan Kepala Staf Administrasi PT Rifuel, dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk Riefan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2014. (Baca: Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Anak Sjarif Hasan)
Menurut Sarah, duit itu diberikan langsung oleh Riefan sebagai kompensasi biaya medis setelah kandungannya mengalami keguguran. Selain itu, tutur dia, duit tersebut dianggap juga sebagai pesangon karena ia hendak mengundurkan diri sebagai karyawan PT Rifuel. (Baca: Bekas OB Videotron Terima Putusan Hakim)
Selain Sarah, Riefan membagikan bonus kepada karyawan PT Rifuel lainnya, yakni Andre Aleksandria Risakota, Ahmad Kamaluddin, Kristi Yuliani, dan Hendra Saputra. Andre merupakan kepala pelaksana instalasi videotron di Gedung SMESCO, Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Dia menerima Rp 20 juta dari Riefan yang disebut sebagai bonus akhir tahun, padahal lazimnya bonus tahunan hanya Rp 500 ribu. Ahmad dan Kristi menerima bonus Rp 19 juta karena dianggap membantu menyiapkan dokumen penawaran lelang videotron di Kementerian Koperasi. (Baca: Pengacara: Uang PT Imaji Dikelola Riefan Arvian)
Adapun Hendra, office boy PT Rifuel, diberi bonus langsung oleh Riefan sebesar Rp 19 juta. Dia juga diminta pindah ke Kalimantan Timur karena dijanjikan pekerjaan baru di sana. Hendra lantas dijadikan Direktur PT Imaji Media, perusahaan fiktif buatan Riefan untuk mengikuti tender videotron dan akhirnya dinyatakan sebagai pemenang. Hendra sudah divonis 1 tahun penjara. (Baca: Kasus Videotron, Hendra Office Boy Divonis 1 Tahun)
Kasus videotron yang melibatkan Riefan disebut merugikan negara sebesar Rp 5,3 miliar. Sebelumnya, penasihat hukum Riefan menuturkan ada ketidaksamaan jumlah kerugian negara dengan yang disebut dalam tuntutan Hendra kendati kasusnya sama. Dalam kasus Hendra, kerugian negara dalam proyek videotron mencapai Rp 4,7 miliar. (Baca: Hakim Endus Peran Riefan di Balik Hendra OB)