Harun Al Rasyid: Status Terdakwa Akbar Perlu Diikuti Penonaktifan Sebagai Ketua DPR
Reporter
Editor
Rabu, 30 Juli 2003 16:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pakar Hukum Tata Negara Harun Al Rasyid mengatakan bahwa proses penahanan dan status hukum Akbar Tandjung yang saat ini menjadi terdakwa kasus penyelewengan dana nonbujeter Bulog Rp 54,6 miliar seharusnya diikuti dengan penon-aktifan Akbar sebagai Ketua DPR RI. “Itu perlu untuk menunjukkan jiwa besar beliau sebagai pejabat negara,” ujarnya menjawab pertanyaan Tempo News Room lewat telepon, Rabu (27/3) sore. Rasyid mengakui bahwa tidak ada aturan yang mengatur bahwa pejabat yang sedang terkena suatu kasus di pengadilan harus non-aktif dari jabatan kenegaraan. Tetapi, lanjut dia, image seorang pejabat adalah seseorang yang memiliki jiwa besar dan berbudi luhur sehingga sudah sepatutnya lah pejabat negara itu memilih non-aktif untuk sementara waktu. Bila proses peradilan sudah selesai dan memutuskan ia tidak bersalah maka ia boleh menjabat posisinya lagi. Rasyid mengatakan usulnya ini dilontarkan dalam kapasitasnya sebagai ahli hukum tata negara, bukan sebagai poitikus ataupun moralis. “Saya rasa alasan itu analogis lah kalau dia harus mundur dan dari segi yuridis pun saya berani mempertahankan pendapat saya bahwa ia sebaiknya non aktif dari jabatannya sekarang,” ujarnya. Ia mengusulkan bila Akbar nonaktif agar digantikan oleh Wakil Ketua DPR yang ada sekarang. Ia mencontohkan nama Sutardjo Surjoguritno, Wakil ketua DPR dari F-PDIP yang dapat menggantikan peran Akbar untuk sementara. ( B. I. Setiawan)
Berita terkait
Kisah Cut Nyak Dhien Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional 60 Tahun Lalu, Rakyat Aceh Menunggu 8 Tahun
4 menit lalu
Kisah Cut Nyak Dhien Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional 60 Tahun Lalu, Rakyat Aceh Menunggu 8 Tahun
Perlu waktu bertahun-tahun hingga akhirnya pemerintah menetapkan Cut Nyak Dhien sebagai pahlawan nasional.