Ketua MA: Pengangkatan Zaharuddin Menjadi Hakim Tipikor Sesuai UU

Reporter

Editor

Jumat, 27 Mei 2005 15:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menyatakan, pengangkatan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Zaharuddin Utama menjadi Hakim/Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. "Pengangkatannya melekat pada kedudukan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi," katanya kepada wartawan, Jumat (27/5). Ia menambahkan, salah satu alasan pengangkatan Zaharuddin adalah mengantisipasi terbatasnya jumlah hakim Tipikor yang tersedia saat ini. Sehingga dalam menangani perkara, para hakim ini bisa bekerja secara bergantian. "Sewaktu-waktu ketika diperlukan, Ketua Pengadilan Tinggi dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi yang secara ex officio diangkat menjadi hakim Tipikor, bisa menjadi pimpinan sidang dalam kasus-kasus Tipikor," kata Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad ini.Zaharuddin diangkat oleh MA melalui keputusan Ketua MA RI No KMA/015/SK/4/2005. Keputusan ini ditandatangani 29 April 2005 oleh Wakil Ketua Bidang Yudisial, Marianna Sutadi.Menurut dia, pengangkatan itu sudah ada sebelum Zaharuddin menjadi Wakil Pengadilan Tinggi Jakarta. Pada waktu itu, menurutnya, posisi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi itu kosong, sehingga yang diangkat menjadi Hakim Tipikor secara ex officio baru Ketua Pengadilan Tinggi nya saja. "Setelah Pak Zaharuddin ada, baru keputusan ini ditandatangani," katanya.Saat ditanya apakah pengangkatan Zaharuddin terkait dengan perpanjangan masa tahanan kota Puteh, yang keputusannya itu ditandatangani oleh Zaharuddin, Marianna menjelaskan, diangkatnya Zaharuddin tidak ada hubungannya dengan hal itu. "Keputusan ini ditetapkan sebelum kasus Puteh masuk ke Pengadilan Tinggi, tapi karena waktu itu posisi Wakil Pengadilan Tinggi kosong, baru setelah Pak Zaharuddin ada putusan ini baru ditandatangani," ujarnya. Anton Aprianto

Berita terkait

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

3 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

3 hari lalu

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

3 hari lalu

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

3 hari lalu

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

3 hari lalu

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

5 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

5 hari lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

9 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

10 hari lalu

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara

Baca Selengkapnya

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

10 hari lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya