TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kelompok Kerja Pelaporan Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas Rahmat Asyhari mengatakan SKK tidak berhak menentukan harga suatu produk migas. Dia mengatakan yang berhak menentukan adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Rahmat bersaksi untuk Artha Meris Simbolon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 13 Oktober 2014. Dalam kesaksiannya, dia mengatakan SKK Migas hanya berperan memberikan rekomendasi harga yang cocok untuk suatu produk migas kepada Menteri Energi. "Kami hanya memberi rekomendasi, bukan menentukan." (Baca: Tiga Pejabat SKK Migas Bersaksi untuk Artha Meris)
Proses awal pengajuan kerja sama sebuah perusahaan terhadap produk migas negara, kata Rahmat, harus melalui Pertamina. Selanjutnya, Pertamina memberi laporan ke SKK Migas. Terakhir, SKK Migas memberi tahu ke Menteri Energi, hingga akhirnya Menteri memberikan persetujuannya. "Keputusan akhir kami kembalikan lagi ke Menteri," ujar Rahmat.
Adapun SKK Migas, dalam memberikan rekomendasi, melihat beberapa poin sebagai bahan pertimbangan. "Yang paling umum, kami lihat berdasarkan optimasi penerimaan negara," tutur Rahmat.
Rahmat mengaku mengetahui permohonan penurunan harga gas yang diajukan PT Kaltim Parna Industri milik Artha Meris. Namun penurunan harga gas untuk KPI akan mengurangi pendapatan negara. "Saya masih melihat margin profit yang diterima KPI tanpa penurunan harga," ujar Rahmat.
ANDI RUSLI
Berita Lain
Golkar Gabung Pemerintah,Fadel Kasihan Pada Jokowi
PAN dan PPP Siap Beri Kursi ke Koalisi Jokowi
Perahu TNI AL Terbalik di NTT, Tiga Tewas
Ini Tokoh Dunia yang Pernah Temui Jokowi
Berita terkait
Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan
6 hari lalu
Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.
Baca SelengkapnyaKPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan
6 hari lalu
Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaPengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar
12 hari lalu
Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
15 hari lalu
KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City
15 hari lalu
KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara
4 Maret 2024
Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini
4 Maret 2024
Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaDidesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri
1 Maret 2024
Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.
Baca SelengkapnyaCerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri
28 Februari 2024
Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej
27 Februari 2024
Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.
Baca Selengkapnya