Pengacara O.C. Kaligis Tetap Uji Materi UU Pilkada

Reporter

Editor

Budi Riza

Senin, 13 Oktober 2014 14:51 WIB

Warga menunjukan jari kelingking dengan tinta sebagai tanda mendukung penolakan terhadap UU Pilkada saat menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran HI, 12 Oktober 2014. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati, yaitu Partai NasDem, akan tetap melanjutkan gugatannya.

Menurut pengacara O.C. Kaligis yang mewakili NasDem, permohonan uji materi akan tetap dilanjutkan atas UU Pilkada karena ada alasan lain. (Baca: Praktisi: Uji Materi UU Pilkada Wajib Dilakukan)

Menurut Kaligis, selama masih ada masalah dalam UU Pilkada, akan tetap diuji oleh tim mereka. "Masalah apakah UU Pilkada untuk rakyat atau partai politik," kata Kaligis saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 13 Oktober 2014.

Hari ini, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana uji materi atas UU Pilkada. Salah satu isu utama adalah adanya aturan yang mengatur pemilihan kepala daerah lewat DPRD.

Namun ternyata, UU ini sudah tidak berlaku lagi. Ini karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang menganulir UU Pilkada dan memasukkan sejumlah revisi pada awal Oktober lalu.

Karena itu, sidang yang dipimpin hakim ketua Arief Hidayat menyarankan para pemohon mencabut permohonannya karena obyek pemohon yang digugat sudah tidak ada. (Baca: Ada Perpu, Hakim MK: UU Pilkada Tidak Berlaku)

Menanggapi hal ini, Kaligis mengatakan tidak menyoal. "Kami telah mengajukan gugatan UU Pilkada sebelum perpu terbit," kata Kaligis. Selain itu, perpu itu lahir setelah kelarnya paripurna DPR yang mengesahkan UU Pilkada. Menurut Kaligis, ini jadi alasan mengapa gugatan uji materi UU Pilkada tetap dilanjutkan.

Hakim ketua Arief Hidayat membolehkan jika masih ada pemohon gugatan uji materi yang tidak mencabut permohonannya. "Kita tunggu untuk sidang selanjutnya bagi pemohon yang tetap melanjutkan gugatannya," kata Arief.

ODELIA SINAGA






Berita Lain
Golkar Gabung Pemerintah,Fadel Kasihan Pada Jokowi
PAN dan PPP Siap Beri Kursi ke Koalisi Jokowi
Perahu TNI AL Terbalik di NTT, Tiga Tewas
Ini Tokoh Dunia yang Pernah Temui Jokowi

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

3 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

3 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya