Nazaruddin Tuding Ibas Terima Ratusan Juta Dolar  

Reporter

Editor

Budi Riza

Jumat, 10 Oktober 2014 15:17 WIB

Nazaruddin. ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kembali membeberkan aliran dana yang diterima putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas. Menurut dia, Ibas, panggilan Edhie, menerima banyak aliran duit dari berbagai proyek. Satu proyek itu berada di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

"Di SKK migas itu kontraknya ada ratusan juta dolar," kata Nazar di gedung KPK, Jumat, 10 Oktober 2014. Nazar tak menyebut detail yang diterima Ibas.

Namun di setiap proyek, menurut Nazar, Ibas bervariasi menerima fee-nya. "Ada persennya yang terima itu 7 persen, ada yang 5 persen. Ya, uangnya itu jutaan dolar lah. Ada yang US$ 1 juta, US$ 500 ribu, ada yang US$ 405 ribu." (Baca: Nazaruddin: Anas Akan Bantu Ungkap Peran Ibas)

Nazar mengatakan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu menerima duit di berbagai lokasi. Di antaranya di daerah Ciasem dan kantor DPR. Nazar juga mengaku pernah diperintahkan mengambil uang dari kas Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.

"Mas Ibas juga pernah memerintahkan untuk mengambil duit dari Menteri ESDM sebelum Pak Jero Wacik. Jadi, banyak proyek, banyak penerimaan," kata terpidana perkara korupsi Wisma Atlet itu.

Sebelumnya, Nazar juga pernah mengungkapkan Ibas menerima US$ 150 ribu dari proyek di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. "PT Saipem itu miliknya Mas Ibas, yang banyak ikut tender di SKK Migas."

Nazar melanjutkan, "Mas Ibas pernah memarahi Sutan Bhatoegana (bekas Ketua Komisi Energi DPR dari Fraksi Demokrat) gara-gara Saipem." Sutan Bhatoegana sendiri sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi SKK Migas. (Baca: Nazar: Ibas Banyak Main Proyek di Mana-mana)

PT Saipem pernah disebut dalam persidangan dengan terdakwa Rudi Rubiandini, bekas Kepala SKK Migas, yang ketika itu didakwa menerima suap. Saipem disebut sebagai perusahaan yang mengajukan protes ke SKK Migas karena kalah pada tender proyek Deepwater Development.

Yang memenangkan tender adalah PT Timas Suplindo. Di persidangan kasus yang sama, Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Agustiawan mengatakan Timas dibekingi Sutan Bhatoegana.

LINDA TRIANITA


Terpopuler
Dijegal DPR, Jokowi Tak Segan Keluarkan Hak Veto
Adik Prabowo Sebut Hasil Wawancaranya Dipelintir
Ormas Anarkistis, Jokowi: Gebuk Saja
Ilmuwan Kecam Politik Bumi Hangus Koalisi Prabowo


Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

1 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

5 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

10 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

10 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

10 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

12 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

15 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

19 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya