Gubernur DKI Jakarta sekaligus Presiden terpilih Jokowi mendengarkan hasil rapat para fraksi-fraksi dalam rapat pandangan di Gedung DPRD, Jakarta, 6 Oktober 2014. TEMPO/Dasril Roszandi.
TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Refly Harun, mengatakan, apabila pelantikan Jokowi sebagai presiden ditunda, akan terjadi kekosongan kekuasaan. "Vakum kekuasaan sedikit pun tidak boleh terjadi," katanya saat dihubungi pada Kamis, 9 Oktober 2014. (Baca: Yakin Jokowi Dilantik, Gamawan: MPR Orang Hebat)
Kekosongan kekuasaan itu bisa terjadi bila durasi kepemimpinan presiden lama sudah habis, sedangkan pemimpin baru belum dilantik. "Bila itu terjadi, hukum tata negara darurat yang akan berlaku," katanya. (Baca: Akbar Faizal: Mereka Menyesal jika Jegal Jokowi)
Dalam kasus ini, menurut Refly, presiden lama, yakni SBY, bisa berkuasa kembali dan mengeluarkan perpu. "Yang namanya darurat, apa saja bisa dilakukan," katanya. (Baca: Soal Isu Dijegal Koalisi Prabowo, Jokowi Rileks)
Meski demikian, Refly meyakini peluang penjegalan pelantikan Jokowi sangat kecil terjadi. Dia berharap pengambilan sumpah dan janji pada pelantikan presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla dapat dilakukan pada Sidang Paripurna MPR. (Baca: Kalkulasi Pemakzulan Jokowi Versi Zulkifli Hasan)
Apabila sidang MPR tidak bisa dilaksanakan, pelantikan tetap dapat digelar pada sidang DPR. "Cara terakhir, pengambilan sumpah itu cukup dilakukan di depan satu orang pimpinan MPR dan satu orang pimpinan Mahkamah Agung," katanya. Satu orang pimpinan MPR yang menyaksikan janji presiden itu juga tidak harus Ketua MPR. Satu orang pimpinan Mahkamah Agung pun tidak harus Ketua MA. (Baca juga: Jelang Pelantikan Jokowi, Kader PDIP ke Gunung Lawu)