Apa yang Terjadi Jika Pelantikan Jokowi Ditunda?  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Jumat, 10 Oktober 2014 11:05 WIB

Gubernur DKI Jakarta sekaligus Presiden terpilih Jokowi mendengarkan hasil rapat para fraksi-fraksi dalam rapat pandangan di Gedung DPRD, Jakarta, 6 Oktober 2014. TEMPO/Dasril Roszandi.

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Refly Harun, mengatakan, apabila pelantikan Jokowi sebagai presiden ditunda, akan terjadi kekosongan kekuasaan. "Vakum kekuasaan sedikit pun tidak boleh terjadi," katanya saat dihubungi pada Kamis, 9 Oktober 2014. (Baca: Yakin Jokowi Dilantik, Gamawan: MPR Orang Hebat)

Kekosongan kekuasaan itu bisa terjadi bila durasi kepemimpinan presiden lama sudah habis, sedangkan pemimpin baru belum dilantik. "Bila itu terjadi, hukum tata negara darurat yang akan berlaku," katanya. (Baca: Akbar Faizal: Mereka Menyesal jika Jegal Jokowi)

Dalam kasus ini, menurut Refly, presiden lama, yakni SBY, bisa berkuasa kembali dan mengeluarkan perpu. "Yang namanya darurat, apa saja bisa dilakukan," katanya. (Baca: Soal Isu Dijegal Koalisi Prabowo, Jokowi Rileks)

Meski demikian, Refly meyakini peluang penjegalan pelantikan Jokowi sangat kecil terjadi. Dia berharap pengambilan sumpah dan janji pada pelantikan presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla dapat dilakukan pada Sidang Paripurna MPR. (Baca: Kalkulasi Pemakzulan Jokowi Versi Zulkifli Hasan)

Apabila sidang MPR tidak bisa dilaksanakan, pelantikan tetap dapat digelar pada sidang DPR. "Cara terakhir, pengambilan sumpah itu cukup dilakukan di depan satu orang pimpinan MPR dan satu orang pimpinan Mahkamah Agung," katanya. Satu orang pimpinan MPR yang menyaksikan janji presiden itu juga tidak harus Ketua MPR. Satu orang pimpinan Mahkamah Agung pun tidak harus Ketua MA. (Baca juga: Jelang Pelantikan Jokowi, Kader PDIP ke Gunung Lawu)

MITRA TARIGAN

Topik terhangat:
Mayang Australia | Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD

Berita terpopuler lainnya:
Dijegal DPR, Jokowi Tak Segan Keluarkan Hak Veto
Ormas Anarkistis, Jokowi: Gebuk Saja
Krisis, Gudang Garam PHK 2.000 Karyawan

Berita terkait

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

13 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

16 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

20 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

23 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya