TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf menyayangkan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diajukan Akil Mochtar ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kata Yusuf, Akil terbukti melakukan pencucian uang. "Kami meyakini Pengadilan Tipikor yang memutus perkara telah memberikan kesempatan kepada pemohon untuk pembelaan atas putusan. Pemohon bisa upaya hukum melalui banding," kata Yusuf saat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi, di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Oktober 2014. (Baca: PPATK Minta Artis Kasus Wawan Dijadikan Tersangka)
Akil mengajukan uji materi setelah dijatuhi vonis seumur hidup terkait dengan sengketa pemilihan kepada daerah dan tindak pidana pencucian uang. Ada lima poin yang dipermasalahkan Akil, antara lain ketidakjelasan makna klausul 'patut diduga', tidak diperlukannya pembuktian awal, pembuktian terbalik, kewenangan penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi, dan aturan peralihan. (Baca: Suap Akil, Suami Airin Diancam 15 Tahun Bui)
Menurut Yusuf, Akil tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan. Sebab, dalil-dalil yang diajukan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi itu tidak menjelaskan kerugian yang didapatkannya. "Ini hanya menjelaskan perbedaan pendapat pemohon dengan pelaksana Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Yusuf.
Uji materi yang diajukan Akil, menurut Yusuf, hanya untuk melemahkan rezim anti-pencucian uang di Indonesia. Padahal, sistem anti-pencucian uang dikembangkan untuk menekan korupsi. "Sistem ini juga dikembangkan untuk meningkatkan integritas lembaga-lembaga keuangan dan menjaga stabilitas ekonomi," kata Yusuf. (Baca: Aliran Duit Adik Atut, PPATK: Lewat Pihak Ketiga)
SINGGIH SOARES
Terpopuler:
Koalisi Jokowi Sukses Rayu DPD, Siapa Dalangnya?
Zulkifli Hasan, Ketua MPR Periode 2014-2019
Koalisi Prabowo Siap Ajukan Veto untuk 100 Posisi
Pacar Mayang Ternyata Juga Pekerja Seks
Berita terkait
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya
10 hari lalu
Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.
Baca SelengkapnyaPemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka
14 hari lalu
Ketua Umum PSI yang juga putra Jokowi, Kaesang Pangarep usulkan pemilu selanjutnya dengan sistem proporsional tertutup karena marak politik uang.
Baca SelengkapnyaDemokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya
16 hari lalu
Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.
Baca SelengkapnyaAHY Buka Suara Soal Pemilu 2024, dari Alasan Gabung dengan Prabowo hingga Politik Uang
43 hari lalu
AHY mengklaim dia sudah berdiskusi dengan Prabowo Subianto mengenai maraknya politik uang di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSuara Demokrat Turun, AHY Sebut Politik Uang di Pemilu 2024 Paling Ugal-Ugalan
43 hari lalu
AHY berharap praktik politik uang bisa segera dihapuskan. Jika politik uang masih ada, biaya politik akan tetap tinggi.
Baca SelengkapnyaAlasan KPK Sarankan Pembagian Bansos Disetop Jelang Pilkada 2024
45 hari lalu
Jokowi mengatakan pemerintah akan memantau ketersediaan anggaran untuk memastikan kelanjutan program bansos pangan.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang
58 hari lalu
Bawaslu Ambon menerima 6 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Mayoritas laporan berisikan dugaan politik uang.
Baca SelengkapnyaBawaslu Periksa Pelapor dan Saksi dalam Dugaan Politik Uang Dua Caleg Partai Demokrat
59 hari lalu
Dua caleg Partai Demokrat akan dipanggil dan diklarifikasi sebagai terlapor dugaan politik uang pada Jumat, 8 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Politik Uang di Pemilu 2024, Perludem Minta Bawaslu Berani Usut
59 hari lalu
Perludem menyatakan kasus itu dapat menjadi pembuktian keseriusan Bawaslu menggunakan kewenangan penindakan politik uang.
Baca SelengkapnyaMasuk 2 Laporan Resmi, Bawaslu Selidiki Dugaan Politik Uang Caleg DPR RI dari Golkar
23 Februari 2024
Bawaslu Kota Depok telah menerima dua laporan soal dugaan politik uang caleg DPR RI dari Partai Golkar.
Baca Selengkapnya