TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Front Pembela Islam masih terdaftar sebagai organisasi masyarakat hingga 2019. "Saya tak tahu kalau yang di Jakarta, tapi yang nasional sudah terdaftar di Menkumham," ujar Gamawan seusai membuka Rapat Koordinasi Nasional Bidang Pemerintahan Umum, Kamis, 9 Oktober 2014. (Baca: Menyerahkan Diri, Novel FPI Akan Ditahan Malam Ini)
Menurut Gamawan, pembubaran ormas harus melewati prosedur yang cukup panjang. Pertama, harus ada permintaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, kemudian ke pengadilan. "Nanti pengadilan yang berwenang membubarkan, itu menurut UU Keormasan," kata Gamawan.
Gamawan mengatakan dahulu dia mengusulkan agar kewenangan membubarkan ormas terletak pada Menteri Dalam Negeri. Namun ide ini tidak disetujui dan kewenangan membubarkan ormas diperpanjang. "Terus sekarang pemerintah diminta mempercepat, ya, bagaimana?" ujar Gamawan. (Baca: Novel FPI Menyerahkan Diri ke Polda Metro Jaya)
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana membubarkan organisasi kemasyarakatan yang bertindak anarkistis saat melakukan unjuk rasa. Rencana ini berkaitan dengan kericuhan yang terjadi saat Front Pembela Islam menggelar demonstrasi menentang Ahok menjadi Gubernur Jakarta.
Ahok mengatakan berorganisasi merupakan hak setiap warga negara. Masyarakat juga dilindungi oleh undang-undang dalam menyuarakan pendapat mengenai berbagai hal. Namun, menurut dia, FPI menyalahi undang-undang dengan berlaku anarkistis saat berdemonstrasi. Mantan Bupati Belitung Timur itu menyerahkan penyelesaian kasus tersebut kepada kepolisian. (Baca: Bubarkan FPI, Pemerintah Perlu Revisi UU Ormas)
TIKA PRIMANDARI
Terpopuler:
Koalisi Jokowi Sukses Rayu DPD, Siapa Dalangnya?
Zulkifli Hasan, Ketua MPR Periode 2014-2019
Koalisi Prabowo Siap Ajukan Veto untuk 100 Posisi
Pacar Mayang Ternyata Juga Pekerja Seks
Berita terkait
Kuasa Hukum Korban Km 50 Sebut Penembakan Laskar FPI Sama dengan Kasus Ferdy Sambo
18 Agustus 2022
Kuasa Hukum korban KM50 Laskar Front Pembela Islam, Azis Yanuar menyamakan kasus pembunuhan laskar FPI dengan pembunuhan oleh Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaPengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015
30 Juni 2022
Pengadilan Prancis menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Salah Abdeslam, satu-satunya pelaku teror Paris 2015 yang masih hidup
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Eks Mendagri Gamawan Fauzi dalam Kasus E-KTP
29 Juni 2022
Gamawan Fauzi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
Baca SelengkapnyaPengakuan Pelaku Bom Bunuh Diri Paris 2015: Saya Tidak Melukai Siapa pun
10 Februari 2022
Salah Abdeslam mengatakan bahwa ia tidak meledakkan rompi bom bunuh dirinya dalam serangan teroris di Paris, November 2015 yang menewaskan 130 orang
Baca SelengkapnyaPerludem:Juri Ardiantoro Jadi Ketua Pansel KPU Rawan Konflik Kepentingan
12 Oktober 2021
Juri Ardiantoro sempat menjadi Wakil Direktur Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam Pemilihan Presiden 2019 lalu.
Baca SelengkapnyaPrancis Mulai Adili 20 Terdakwa Serangan Teror di Bataclan
8 September 2021
Prancis pada Rabu mengadili 20 orang terdakwa yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi teror di Bataclan, Paris, pada 13 November 2015.
Baca SelengkapnyaJika FPI Enggan Perpanjang SKT, Mahfud MD: Itu Hak Mereka
23 Desember 2019
Tarik ulur izin FPI itu membuat Juru bicara FPI, Munarman, menegaskan pihaknya tak lagi peduli ihwal perpanjangan izin SKT.
Baca SelengkapnyaKata Jokowi Soal Polemik Perpanjangan Izin FPI
2 Desember 2019
Jokowi enggan menanggapi SKT FPI.
Baca SelengkapnyaIzin Perpanjangan SKT FPI Dikhawatirkan Politis
1 Desember 2019
Juru Bicara FPI mempersoalkan tak kunjung dikeluarkannya izin perpanjangan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Baca SelengkapnyaJanji Tak Ulur Izin FPI, Ma'ruf Amin: Kan Lagi Dikaji
28 November 2019
Ma'ruf Amin mengatakan bahwa pemerintah harus mengkaji dari segala aspek sebelum mengambil keputusan terkait FPI.
Baca Selengkapnya