Koalisi Jokowi Ajukan Lagi Uji Materi UU MD3 di MK  

Reporter

Minggu, 5 Oktober 2014 15:22 WIB

Pihak pemohon Trimedya Panjaitan (kanan), Dwi Ria Latifa dan Junimart Girsang, dengarkan sidang putusan permohonan uji materi UU MD3, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 29 September 2014. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi partai pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla berencana menemui Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva. Langkah ini diambil terkait dengan pengajuan uji materi Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ke MK. "Kami mencoba berkomunikasi dengan beliau," kata ketua tim hukum koalisi pendukung Jokowi-JK, Trimedya Pandjaitan, di kantor NasDem, Sabtu, 4 Oktober 2014. (Baca: Koalisi Prabowo Beri Kursi MPR ke Demokrat dan PPP)

Jumat, 3 Oktober lalu, koalisi pendukung Jokowi melalui para anggota MPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan telah mengajukan permohonan uji materi undang-undang tersebut ke MK. Mereka meminta MK menguji Pasal 15 ayat (2) yang berisi cara pemilihan pimpinan MPR melalui paket yang bersifat tetap. Setiap fraksi dapat mengajukan satu bakal calon. Pimpinan MPR terdiri atas satu ketua dan empat wakil. Adapun koalisi poros PDIP hanya punya empat fraksi. (Baca: Cara Gerindra, Demokrat, dan PPP Bagi Kursi di DPR dan MPR)

Karena pemilihan pimpinan MPR itu akan dilaksanakan pada sidang paripurna Senin, 6 Oktober nanti, mereka berharap MK bisa segera menyidangkan uji materi tersebut. Karena itu, mereka berusaha menemui Hamdan untuk menjelaskan masalah ini.

"Mudah-mudahan Pak Hamdan bersedia menemui kami, paling lambat besok," ujarnya. Meski demikian, dia menegaskan bahwa upaya ini dilakukan bukan untuk mengintervensi MK. Uji materi diajukan oleh tiga anggota MPR dari Fraksi PDIP: Dwi Ria Latifa, Junimart Girsang, dan Henry Yosodiningrat.

Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di MPR Ahmad Basarah mengatakan, dalam kondisi normal, jarak antara pengajuan gugatan dan sidang perdana membutuhkan waktu berhari-hari. Karena itu, mereka ingin meyakinkan Hamdan bahwa sidang tersebut harus dilakukan dalam waktu cepat lantaran mendesak.

Koalisi pendukung Jokowi meminta MK menguji materi Pasal 15 ayat (2) UU MD3 yang berisi cara pemilihan pimpinan MPR melalui paket. Mereka khawatir sistem paket ini akan membuat kubu Prabowo kembali menguasai Senayan, seperti yang terjadi pada pemilihan pimpinan DPR lalu. (Baca: Setya Novanto Cs Jadi Pimpinan DPR, PDIP Kalah 2-0)

Dalam permohonannya, mereka meminta MK mengeluarkan putusan sela agar pemilihan pimpinan MPR diundur, menunggu putusan uji materi undang-undang tersebut. Sedangkan terkait dengan putusan akhir, mereka meminta MK menyatakan pemilihan dengan cara paket itu bertentangan dengan UUD 1945.

NUR ALFIYAH







Baca juga:
Masalah Dengan Ancol Hambat Kreativitas Sea World
Habib Selon Ogah Komentari Aksi FPI
Kue Kurma, Lengkapi Sajian Menu Idhu Adha
Menikmati Lebaran dengan Sajian Daging Kurban

Berita terkait

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

3 jam lalu

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

Panja Komisi X DPR akan memulai sidang untuk mencari tahu penyebab UKT mahal mulai Senin besok.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

20 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

20 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

21 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

1 hari lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

1 hari lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

1 hari lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

2 hari lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya