Akbar Tandjung Adukan Rakyat Merdeka ke Polisi

Reporter

Editor

Senin, 14 Juli 2003 15:07 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua DPP Partai Golkar Akbar Tandjung, Rabu (8/1), mengadukan harian Rakyat Merdeka ke Polda Metro Jaya karena pencemaran nama baik. Akbar, kepada para wartawan, mengatakan, “Pencemaran nama baik ini dengan adanya pemberitaan dalam bentuk gambar yang dimuat dalam harian Rakyat Merdeka.” Karikatur di harian Rakyat Merdeka, pada edisi Selasa (7/1), menurut Akbar membuat ia merasa malu, terhina, dan ternista. “Ini merupakan salah satu bentuk pencemaran nama baik saya,” kata Akbar dengan wajah bersungut-sungut di Polda. Karena itu, lanjut Ketua DPR ini, dirinya mengajukan kepada kepolisian untuk melakukan satu tuntutan kepada pihak-pihak yang terkait dalam kasus itu. “Tentunya harian Rakyat Merdeka yang selanjutnya harus diproses secar hukum sesuai ketentuan hulum yang berlaku,” ujarnya. Ketika ditanya kenapa pihaknya tidak menggunakan hak jawab yang disediakan untuk menanggapi pemberitaan, Akbar berkilah, yang dituntutnya adalah gambar dan bukan beritanya. “Itu khan gambar, bukan berita, jadi tidak bisa dengan hak jawab,” kilahnya. Akbar mengakui sebelumnya, pada Rabu (9/1) siang, pemimpin redaksi Rakyat Merdeka mendatangi dirinya di DPR dan menjelaskan dan berusaha menjelaskan soal gambar tersebut. “Saya memang menerima mereka tapi saya mengatakan tetap akan melakukan proses hukum,” ujarnya. Akbar mengungkapkan bahwa pengaduan itu didukung sepenuhnya oleh DPP partai Golkar dan jajarannya. Selain DPP, lanjut Akbar, DPD-DPD Golkar juga mendukung tindakan Akbar tersebut. “Mereka menanyakan apakah ketua umum kita diam saja diperlakukan seperti itu,” katanya sambil menirukan pernyataan DPD. Akbar menjelaskan walaupun laporan dirinya ke Polda Metro Jaya atas nama pribadi, tapi tuntutan tersebut tidak lepas dari jabatannya sebagai ketua umum Partai Golkar. Saat ditanya apakah tindakannya ini dilakukan sebagai usaha pengaluhan dari kasus yang sedang menimpa dirinya, Akbar membantah hal itu berkaitan dengan penetapan dirinya oleh kejaksaan agung sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana non bujeter Bulog 54,6 Milyar. “Sama sekali nggak ada, semuanya jalan terus seperti biasa, tidak ada soal,” ujarnya. Usai tanya jawab, Akbar tandjung langsung meninggalkan Polda Metro Jaya dengan menggunakan Volvo B 2094 BS. (Sam Cahyadi-Tempo News Room)

Berita terkait

Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

17 detik lalu

Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

Kelompok bersenjata TPNPB-OPM menyerang Polsek Homeyo dan membakar gedung SD di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

9 Aktivitas Sederhana Untuk Jaga Kesehatan Saat Cuaca Panas Ekstrem

25 detik lalu

9 Aktivitas Sederhana Untuk Jaga Kesehatan Saat Cuaca Panas Ekstrem

Sejumlah hal sederhana berikut ini ternyata bisa menjaga kesehatan saat cuaca panas ekstrem.

Baca Selengkapnya

Peringatan Dini BMKG: Sejumlah Provinsi Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir

5 menit lalu

Peringatan Dini BMKG: Sejumlah Provinsi Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir

Potensi hujan signifikan terjadi karena kontribusi dari aktivitas Madden Julian Oscillation (MJO), Gelombang Kelvin dan Rossby Equatorial.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

7 menit lalu

Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

Top 3 dunia pada 2 Mei 2024, di antaranya pelapor yang menuduh Boeing telah mengabaikan cacat produksi 737 MAX, meninggal.

Baca Selengkapnya

Universitas Sciences Po Prancis Tolak Tuntutan Mahasiswa untuk Putus Hubungan dengan Israel

7 menit lalu

Universitas Sciences Po Prancis Tolak Tuntutan Mahasiswa untuk Putus Hubungan dengan Israel

Universitas Sciences Po di Paris menolak tuntutan mahasiswa untuk memutus hubungan dengan universitas-universitas Israel.

Baca Selengkapnya

Jadwal Proliga 2024 Jumat 3 Mei: 3 Laga Live, Termasuk Aksi Megawati Hangestri Bersama Jakarta BIN

27 menit lalu

Jadwal Proliga 2024 Jumat 3 Mei: 3 Laga Live, Termasuk Aksi Megawati Hangestri Bersama Jakarta BIN

Jadwal bola voli Proliga 2024 Jumat, 3 Mei, akan menampilkan 3 pertandingan, termasuk aksi Megawati Hangestri bersama Jakarta BIN.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

36 menit lalu

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

Insan media yang terlibat dalam kontestasi atau menjadi tim sukses pada Pilkada 2024 diminta mengundurkan diri sebagai wartawan

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

36 menit lalu

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

Polisi telah mengamankan TKP, mencari dan menggali informasi penemuan mayat tersebut.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

40 menit lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Lagu MAESTRO SEVENTEEN Versi Orkestra Bakal Dirilis Hari Ini

52 menit lalu

Lagu MAESTRO SEVENTEEN Versi Orkestra Bakal Dirilis Hari Ini

Lagu MAESTRO SEVENTEEN versi aslinya bergenre dance R&B, versi orkestra ini akan lebih megah

Baca Selengkapnya