Kasus Suryadharma, KPK Panggil 2 Pegawai Kemenag  

Reporter

Editor

Budi Riza

Jumat, 3 Oktober 2014 11:19 WIB

Ketum PPP versi muktamar Suryadharma Ali, dikawal polisi usai pertemuan dan silaturrahmi DPW dan DPC PPP se Indonesia Timur di Makassar, Sulsel, 27 September 2014. Pertemuan tersebut untuk mendeklarasikan dukungan atas calon Ketum PPP Djan Faridz. TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama. Kali ini KPK memanggil dua pegawai Kementerian Agama untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jumat, 3 Oktober 2014. (Baca: KPK Gerah Setya dan Fahri Jadi Pimpinan DPR)

Menurut Priharsa, dua pegawai Kementerian Agama yang dipanggil adalah Muhammad Arief Fathullah dan Bendahara Sekretariat Pelaksana Haji dan Umrah Suharti. Kemarin KPK sudah memanggil Arief, tapi dia mangkir. Sedangkan Suharti telah dipanggil pada 11 September lalu juga tidak hadir.

KPK menetapkan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode 2012-2013 pada 22 Mei 2014. SDA diduga menyelewengkan akomodasi haji dengan total anggaran Rp 1 triliun. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu juga diduga menyalahgunakan wewenang karena membawa rombongan haji jumbo yang terdiri atas keluarga, kolega, dan anggota DPR. (Baca: Jika KPK Dilemahkan, Korupsi di DPR Merajalela)

Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, pihaknya ingin mempercepat proses penyidikan kasus Suryadharma ini. Dia mengatakan proses penyidikan masih pada tahap pemanggilan ulang beberapa saksi yang sebelumnya mangkir. Terkait pemeriksaan Suryadharma sebagai tersangka, kata dia, menunggu proses pemberkasan hampir rampung dulu.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan kasus dugaan korupsi yang menjerat Suryadharma tidak hanya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, transportasi, pemondokan, dan katering. Namun, juga berkaitan dengan penggunaan dana setoran haji, kuota, dan penganggaran karena sebagian dana haji itu bersumber dari APBN. "Dan ini memerlukan waktu untuk menelusuri lebih jauh," ujar Johan. (Baca: Pukat UGM: Ada Fahri Hamzah, KPK Bisa Hilang)

Menurut Johan, KPK masih mendalami siapa saja yang terlibat. Karena itu, ada tiga variasi pemeriksaan, yakni pejabat Kementerian Agama, orang-orang yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji, dan yang pernah ikut haji. Dia mengatakan tidak menutup kemungkinan anggota DPR terkait proses penganggaran juga bisa terjerat kasus penyelenggaraan ibadah haji ini. "Siapa pun, kalau ditemukan alat bukti yang cukup," ujarnya.

LINDA TRIANITA




Berita Lain:
Menguak Misteri Letusan Dadakan Gunung Ontake
Mouse Andalan Baru Gamer
Siap-siap, 8 Oktober Gerhana Bulan Total







Advertising
Advertising

Berita terkait

Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

2 hari lalu

Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

Berikut penjelasan seseorang melakukan badal haji saat ia menjalankan ibadah haji. Ketahui 5 syarat yang harus terpenuhi.

Baca Selengkapnya

Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

3 hari lalu

Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

Kebrangkatan pertama jemaah haji dimulai pada 12 Mei 2024, sedangkan kepulangan terakhir pada 22 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

3 hari lalu

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

Tahun ini, jumlah kuota beasiswa yang diberikan sebanyak 50 orang melalui Kemenag.

Baca Selengkapnya

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

8 hari lalu

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.

Baca Selengkapnya

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

8 hari lalu

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.

Baca Selengkapnya

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

8 hari lalu

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

Kementerian Agama akan melarang izin edar produk yang tidak memiliki sertifikat halal.

Baca Selengkapnya

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

9 hari lalu

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

USAID bekerja sama dengan Kementerian Agama RI mengadakan yang ditujukan memberikan informasi praktis bagi para santri soal beasiswa di Amerika Serika

Baca Selengkapnya

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

10 hari lalu

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

Kementerian Agama tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. LPPOM MUI gencar fasilitas sertifikasi

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

17 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

26 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya