TEMPO.CO, Pontianak - Brigadir Kepala MP Harahap akan dihadirkan dalam sidang Komisi Kode Etik Kepolisian atas Ajun Komisaris Besar (AKBP) Idha Endri Prastiono, Jumat, 4 Oktober 2014. Harahap bersama AKBP Idha Endri ditangkap di Malaysia pada 30 Agustus lalu. “Hari ini diagendakan mendengarkan keterangan seorang saksi lagi. Saksi itu adalah Brigadir Kepala MP Harahap,” kata Staf Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Andik. (Baca juga: Daftar Dugaan Pelanggaran Kode Etik AKBP Idha)
Harahap merupakan anggota Kepolisian Sektor Entikong, Kepolisian Resor Sanggau. Harahap ditangkap bersama AKBP Idha Endri oleh Polis Diraja Malaysia pada 30 Agustus lalu lantaran diduga terlibat sindikat jaringan narkotika internasional. Akan tetapi, Polisi Diraja Malaysia membebaskan Harahap dan AKBP Idha Endri.
Dari 16 saksi yang rencananya dihadirkan dalam sidang Komisi Kode Etik Kepolisian, dua saksi dari sipil absen. Harahap merupakan saksi terakhir yang akan dimintai keterangan dalam sidang kasus etik AKBP Idha Endri. (Baca juga: Sidang Etik AKBP Idha Endri Periksa 16 Saksi)
Pada sidang perdana Rabu lalu, AKBP Idha Endri melayangkan protes lantaran sidangnya dihadiri wartawan. AKBP Idha Enri menyatakan tidak pernah diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan media. (Baca juga: Idha Protes Sidang Dihadiri Wartawan)
“Saya pikir ini proses sidang internal, kok, wartawan masuk? Ini mengganggu privasi saya. Saya, kan, masih terduga pelanggar,” kata AKBP Idha Endri seusai sidang. AKBP Idha Endri keberatan dengan keberadaan media massa dalam sidang tersebut. “Ini, kan, menggiring opini bahwa saya bersalah,” katanya.
Idha menyatakan dirinya tidak pernah diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan diri. Selama ini keterangan yang diambil media masa hanya dari pihak Polda Kalimantan Barat saja. Di lain pihak, dia tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya. “Sabar saja dulu ya, nanti besok seusai sidang, wawancara saya lagi,” katanya.