Universitas Riau Belum Bahas Status Gulat Manurung  

Reporter

Jumat, 3 Oktober 2014 07:25 WIB

Tersangka dugaan pelaku suap kasus alih fungsi hutan di Provinsi Riau dan juga Gubernur Riau, Annas Maamun dikawal petugas keluar gedung KPK, Jakarta, 26 September 2014. Annas Maamun bersama pengusaha Gulat Medali Emas Manurung ditangkap oleh KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Pekanbaru - Meski Gulat Medali Emas Manurung sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Universitas Riau belum mengambil sikap ihwal status dosen Gulat. Rektor Universitas Riau Aras Mulyadi mengatakan pihaknya belum membahas status Gulat lantaran belum mendapat surat penetapan tersangka resmi dari KPK.

Kendati demikian, Aras mengatakan kampusnya akan memproses status dosen yang tersangkut masalah hukum itu. “Kami akan tetap mengacu kepada undang-undang tentang kepegawaian,” ujar Aras kepada Tempo, Kamis, 2 Oktober 2014. (Baca juga: Gulat Manurung Dosen Aktif Universitas Riau)

Menurut Aras, sesuai dengan peraturan, pegawai pemerintah bisa langsung diberhentikan sementara jika berstatus tersangka dan langsung menjalani penahanan dalam kasus tindak pidana. Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang diberlakukan sejak 15 Januari 2014 dan menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengatur penjatuhan sanksi ini.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 88 ayat 1c UU Aparatur Sipil Negara yang menyatakan pegawai negeri sipil diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Gulat Manurung merupakan dosen di Universitas Riau yang berstatus pegawai negeri sipil golongan III A. Ia mengampu mata kuliah perkebunan di Fakultas Pertanian. Selain dosen, Gulat juga dikenal sebagai pengusaha perkebunan kelapa sawit, sekaligus Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia. Bersama Gubernur Riau Annas Maamum, Gulat disebut memiliki banyak lahan kelapa sawit di Rokan Hilir.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Annas sebagai tersangka penerima suap senilai Rp 2 miliar terkait dengan proses alih fungsi 140 hektare lahan kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. KPK juga mengenakan status tersangka terhadap Gulat Manurung sebagai pemberi suap. (Baca juga: Gubernur Riau Jadi Tersangka Suap Rp 2 Miliar )

Penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim penyelidik dan penyidik KPK di rumah Annas, kompleks Citra Grand RC Blok 3 Nomor 2, Cibubur, Jakarta Timur, pada 25 September 2014. Para petugas KPK menggeruduk rumah itu pada pukul 17.00 WIB dan mencokok sembilan orang. Setelah melakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam, KPK hanya menetapkan dua tersangka, sedangkan tujuh lainnya dibebaskan.

RIYAN NOFITRA

Berita lain:
Anulir UU Pilkada, SBY Teken Perpu
Siapa Ceu Popong, Pemimpin Sidang DPR?
Koalisi Prabowo Bakal Buat Gaduh Rapat DPRD DKI




Berita terkait

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

2 hari lalu

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

2 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

10 hari lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

11 hari lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya