Tertib Sipil, Tapi Tentara Ditambah

Reporter

Editor

Selasa, 17 Mei 2005 15:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kalangan LSM, yang tergabung dalam Aceh Working Group (AWG) menyambut baik penurunan status darurat sipil di Aceh menjadi Tertib Sipil, yang akan dimulai 18 Mei 2005. Mereka mendukung sikap yang diambil pemerintah dan mendesak institusi negara lain seperti TNI, Polri dan masyarakat sipil menghormati kebijakan pemerintah. "Status darurat apapun memang sudah tidak relevan lagi apalagi dalam konteks masyarakat yang habis mengalami bencana dan konflik yang berkepanjangan,"kata Rafendi Djamin dari AWG dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (17/5). Penerapan Darurat Militer dan darurat Sipil di Aceh selama ini jelas memberikan dampak buruk terutama ruang kebebasan gerak masyarakat sipil yang terampas, bahkan ruang gerak bantuan kemanusiaan dari dalam dan luar negeri juga terbatas.Namun, tambah Khoirul Anam pegiat AWG yang lain, menyatakan ada beberapa catatan penting yang harus diperhatikan dari berakhirnya status ini karena sampai saat ini ternyata belum ada perubahan kondisi sosial, politik dan keamanan yang sigifikan. Anam mencontohkan masih dominannya peran militer di Aceh, dimana penurunan status darurat menjadi tertib tidak diikuti pengurangan pasukan tapi malah ada tambahan pasukan TNI ke Aceh sebanyak 900 personil dari Batalyon 512 Malang Jawa Timur. "Harusnya kalau sudah menjadi tertib sipil hanya pasukan organik yang tersisa dan yang nonorganik ditarik dari Aceh,"katanya.Selain itu, kebijakan pemerintah yang didukung DPR tersebut tidak memberikan alasan-alasan yang menjadi dasar bagi kebijakan Tertib Sipil dan pemerintah juga belum memberikan pertanggungjawaban yang menyangkut hasil-hasil yang telah dicapai selama pemberlakuan Darurat Sipil di Aceh. "Pemerintah belum memberikan pertanggungjawaban yang menyangkut penggunaan anggaran operasi terpadu, khususnya yang berkenaan dengan operasi militer di sana,"kata Anam.Sebagai kelanjutan dari kebijakan pencabutan Darurat Sipil tersebut AWG meminta pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek yang menjamin tertib sipil berjalan. Diantaranya, kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan Perpres Nomor 30/2005dan Perpu Nomor 2/2005 yang mengandaikan asas transparansi dan akuntabilitas, partisipasi dan mendahulukan kepentingan umum. "Pemerintah juga harus bisa memulihkan hak-hak sipil masyarakat Aceh dan menjamin tidak ada perampasan pembatasan hak dengan alasan apapun,"ujarnya.Agus Supriyanto

Berita terkait

Pilot Susi Air Disandera KKB, KSP Pastikan Darurat Sipil Belum Diberlakukan

14 Februari 2023

Pilot Susi Air Disandera KKB, KSP Pastikan Darurat Sipil Belum Diberlakukan

Pilot Susi Air dikabarkan masih disandera KKB. Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus sempat menyatakan darurat sipil diberlakukan di Papua.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Hukum dan Konsekuensi di Daerah Darurat Sipil?

12 Februari 2023

Bagaimana Hukum dan Konsekuensi di Daerah Darurat Sipil?

Salah satunya, menambah sejumlah kewenangan kepada presiden sebagai penguasa darurat sipil pusat, dan kepala daerah sebagai penguasa darurat sipil daerah.

Baca Selengkapnya

Gagasan Darurat Sipil di Papua Mencuat, Apa Itu Arti Darurat Sipil?

12 Februari 2023

Gagasan Darurat Sipil di Papua Mencuat, Apa Itu Arti Darurat Sipil?

Di Indonesia, darurat sipil telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Baca Selengkapnya

4 Fakta tentang Wacana Pemberlakuan Darurat Sipil di Papua

12 Februari 2023

4 Fakta tentang Wacana Pemberlakuan Darurat Sipil di Papua

Menurut Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Paulus, saat ini situasi Papua dalam status darurat sipil menyusul penyanderaan TPNPB-OPM

Baca Selengkapnya

KontraS Menilai Gagasan Pemberlakuan Darurat Sipil di Papua Berbahaya bagi Kemanusiaan

11 Februari 2023

KontraS Menilai Gagasan Pemberlakuan Darurat Sipil di Papua Berbahaya bagi Kemanusiaan

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menilai pernyataan Wakil Ketua DPR soal darurat sipil di Papua berbahaya bagi kemanusiaan.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Jelaskan Pemerintah Tak Kepikiran Terapkan Darurat Sipil di Papua

19 Mei 2021

Mahfud Md Jelaskan Pemerintah Tak Kepikiran Terapkan Darurat Sipil di Papua

Menkopolhukam Mahfud Md menuturkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua hanya kelompok kecil. Label teroris disebut hanya untuk individu.

Baca Selengkapnya

Ketimbang Menjabat Menteri, Luhut Sebut Lebih Enak Jadi Tentara

2 Mei 2020

Ketimbang Menjabat Menteri, Luhut Sebut Lebih Enak Jadi Tentara

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memilih bertugas sebagai tentara ketimbang menteri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Kritik Wacana Status Darurat Sipil Presiden Jokowi

1 April 2020

Komnas HAM Kritik Wacana Status Darurat Sipil Presiden Jokowi

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Amiruddin Al Rahab mengkritik rencana pemerintah menerapkan status Darurat Sipil.

Baca Selengkapnya

Alasan Jokowi Munculkan Wacana Darurat Sipil Tangani Wabah Corona

31 Maret 2020

Alasan Jokowi Munculkan Wacana Darurat Sipil Tangani Wabah Corona

Jokowi meminta kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi sehubungan dengan wabah Corona ini.

Baca Selengkapnya

Tak Singgung Darurat Sipil, Jokowi Pilih Pembatasan Sosial

31 Maret 2020

Tak Singgung Darurat Sipil, Jokowi Pilih Pembatasan Sosial

Presiden Jokowi meneken peraturan pemerintah tentang pembatasan sosial skala besar.

Baca Selengkapnya