TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyetujui penundaan pelantikan tujuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih periode 2014-2019 yang terlibat kasus korupsi. Tujuh legislator yang ditunda pelantikannya adalah Jero Wacik, Idham Samawi, Hardian Koosnadi, Iqbal Wibisono, Jimmy Demianus Ijie, Zulkarnain Karim, dan Chaidir Djafar. (Baca: KPU Usul Batalkan Pelantikan 7 Legislator Terpilih)
Persetujuan ini diberikan SBY sebagai respons atas surat yang diajukan Komisi Pemilihan Umum ihwal permohonan penundaan pelantikan tujuh orang itu. "Presiden sudah menerima dan merespons surat itu hari ini," kata juru bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, di halaman parkir Istana Negara, Jakarta, Selasa malam, 30 September 2014. (Baca: Jero Diminta Mundur dari Pelantikan Anggota DPR)
Menurut dia, inti surat balasan SBY ke KPU adalah penundaan pelantikan anggota DPR yang memiliki masalah hukum. KPU telah mengirim dua surat terkait dengan penundaan dan pembatalan pelantikan tujuh anggota DPR terpilih yang terlibat kasus korupsi ke SBY. (Baca: Staf Khusus Tak Tahu Rapat Fiktif Jero Wacik)
Informasi yang diperoleh Tempo dari Biro Teknis KPU, surat pertama ke SBY dikirim pada 17 September 2014. Dalam surat itu, KPU mengusulkan penundaan pelantikan tiga nama caleg terpilih karena dianggap masih bermasalah dengan hukum dan terlibat kasus korupsi, yakni Jero Wacik, Idham Samawi, dan Hardian Koosnadi.
Surat kedua, yang baru dua hari lalu dikirim KPU, memuat usulan penundaan pelantikan empat nama caleg yang bermasalah dengan hukum dan terlibat kasus korupsi, yakni Iqbal Wibisono, Jimmy Demianus Ijie, Zulkarnain Karim, dan Chaidir Djafar.
PRIHANDOKO
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD
Berita terpopuler lainnya:
Tak Penuhi Kuorum, UU Pilkada Tak Sah
SBY Mau Batalkan UU Pilkada, Mahfud: Itu Sia-sia
Saran Yusril ke Jokowi Dianggap Jebakan Batman
Yusril Beri 'Pencerahan' ke SBY dan Jokowi Soal UU Pilkada
Berita terkait
Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club
4 jam lalu
Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL
14 jam lalu
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL
Baca SelengkapnyaKetahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa
2 hari lalu
Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?
Baca SelengkapnyaPermintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?
2 hari lalu
Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?
Baca SelengkapnyaDPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei
2 hari lalu
KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAmnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
3 hari lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
4 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029
5 hari lalu
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
5 hari lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaReaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
5 hari lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Selengkapnya