Mahfud Sebut Satu Cara SBY Kaji Lagi UU Pilkada  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Selasa, 30 September 2014 13:14 WIB

Mahfud MD. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Yogyakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memakai cara alternatif untuk mencegah pelaksanaan UU Pilkada. Cara itu berupa review legislatif pada UU Pilkada. (Baca: SBY Mau Batalkan UU Pilkada, Mahfud: Itu Sia-sia)

Menurut Mahfud, SBY bisa meminta anggota DPR dari Fraksi Demokrat untuk mengusulkan pembahasan kembali UU Pilkada dalam sidang kedua pada Oktober 2014. "Kalau SBY sungguh-sungguh, dia bisa minta anggota Dewan dari Fraksi Demokrat mengusulkan review UU Pilkada. Kalau yang lainnya setuju, bisa jalan," kata Mahfud di Yogyakarta, Senin, 29 September 2014. (Baca: Yusril Beri 'Pencerahan' ke SBY dan Jokowi Soal UU Pilkada)

Mengenai rencana uji materi ke Mahkamah Konstitusi, Mahfud mengatakan, SBY tidak memiliki posisi legal, baik sebagai presiden maupun Ketua Umum Partai Demokrat, untuk menggugat UU Pilkada. "Lebih baik rakyat yang di luar (pemerintahan) saja yang menggugat," katanya. (Baca: Telepon Hamdan Zoelva, Ini Isi Curhatan SBY)

Lagi pula, Mahfud melanjutkan, MK sudah mengeluarkan keputusan yang menyebutkan partai pemilik kursi di DPR tidak bisa mengajukan uji materi undang-undang. Dia memperkirakan gugatan UU Pilkada bisa diterima oleh MK dengan pemohon pihak selain SBY. "Kalaupun diterima, dia dikeluarkan dari daftar pemohon," kata Mahfud. (Baca: Pilpres di MPR, Kontras: Pintu Menuju Kediktatoran)

Adapun peneliti Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Universitas Islam Indonesia (UII), Ni'matul Huda, mengatakan peluang keberhasilan gugatan terhadap UU Pilkada di MK bergantung pada penilaian hakim. "Semata-mata bergantung pada pendapat hakim mengenai (definisi) pilkada," kata Ni'matul. (Baca juga: SBY Tiba di Tanah Air, Muncul #WelcomeMrLiar)

Menurut dia, dasar kuat untuk gugatan UU Pilkada ada pada Pasal 2 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan kedaulatan ada di tangan rakyat. Dengan alasan ini, UU Pilkada layak dianggap melanggar konstitusi karena merampas hak pilih warga.

Namun, menurut Ni'matul, dalil ini efektif sepanjang hakim MK mendefinisikan pilkada sebagai bagian dari praktek pemilihan umum. Nasib gugatan UU Pilkada bisa berujung pada penolakan ketika hakim MK menganggap pilkada hanya perangkat yang mendukung pemerintahan daerah. "Sebab, Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 menyatakan kepala daerah dipilih secara demokratis," kata pengajar Fakultas Hukum UII itu.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Berita terpopuler:
Koalisi Merah Putih Targetkan Revisi UU KPK
Nurhayati: Walk-Out Demokrat Inisiatif Saya
Kejutan, Maria Londa Rebut Emas Asian Games
Universitas Brighton Pimpin Liga Seks Mahasiswa

Berita terkait

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

2 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

2 hari lalu

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

Hasto Kristiyanto dan Ahmad Basarah menyatakan bahwa PDIP siap menjadi oposisi sesuai arahan ketua partai. Bagaimana sikap PDIP ke depannya?

Baca Selengkapnya

Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

4 hari lalu

Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar Pranowo mengaku tak diundang untuk menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

4 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

Mantan Ketua MK yang jga cawapres 03 Mahfud Md menyatakan untuk pertama kalinya dalam putusan PHPU atau sengketa pilpres ada dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

4 hari lalu

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

Ganjar Pranowo menyebut perjalanannya bersama Mahfud MD di Pilpres 2024 telah berakhir usai putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

5 hari lalu

Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

Ada 3 hakim MK yang mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang sengketa pilpres Senin kemarin.

Baca Selengkapnya

Terima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

5 hari lalu

Terima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

Mahfud Md juga mengajak semua elemen masyarakat mampu menerima putusan MK ini secara sportif.

Baca Selengkapnya

TKN: Ada Parpol Lawan Prabowo-Gibran akan Gabung usai Putusan MK

5 hari lalu

TKN: Ada Parpol Lawan Prabowo-Gibran akan Gabung usai Putusan MK

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan bakal ada partai pendukung Anies dan Ganjar yang akan merapat ke mereka.

Baca Selengkapnya

Ganjar Pranowo Terima Putusan MK: Selamat untuk Pemenang

5 hari lalu

Ganjar Pranowo Terima Putusan MK: Selamat untuk Pemenang

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. menerima hasil putusan MK yang menolak permohonan sengketa hasil Pilpres yang mereka ajukan.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Bilang Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion di Putusan Sengketa Pilpres

5 hari lalu

Mahfud Md Bilang Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion di Putusan Sengketa Pilpres

MK memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Baca Selengkapnya