Sejumlah Anggota DPR mengambil keputusan dengan mekanisme voting saat rapat paripurna dengan agenda pembahasan pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat 26 September 2014. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO,Jakarta - Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Khofifah Indar Parawansa hari ini, Senin, 29 September 2014. Putusan ini dibacakan setelah Mahkamah menggelar empat sidang perkara ini sejak Agustus lalu.
"Senin, Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara uji materi yang dimohonkan oleh PDIP dan Khofifah," demikian bunyi keterangan Kepaniteraan dan Biro Hukum Mahkamah Konstitusi, Ahad, 28 September 2014. Pembacaan putusan akan dilakukan pada pukul 16.00 WIB. (Baca: Suasana Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan)
Selain PDI Perjuangan dan Khofifah, ada tiga pemohon lain yang mengajukan permohonan uji materi UU MD3. Yaitu Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana (ICJR), perwakilan DPD, serta sejarawan JJ Rizal. (Baca: Bahas Pimpinan Dewan, Kubu Prabowo Gelar Rapat )
Masing-masing pemohon menginginkan Mahkamah membatalkan beberapa pasal dalam UU itu. PDI Perjuangan, misalnya, menginginkan pembatalan pasal 84 yang mengatur mekanisme pemilihan pimpinan DPR.
Sedangkan Khofifah ingin Mahkamah membatalkan pasal tentang keterwakilan perempuan di parlemen. Adapun ICJR dan JJ Rizal meminta Mahkamah membatalkan Pasal 245 UU MD3 mengenai imunitas anggota DPR. (Baca: Aria Bima Yakin Menang di MK Soal UU MD3)